Perlindungan data pribadi masih kurang
Akan tetapi di sisi lain, beberapa warga juga masih menilai bahwa perlindungan data pribadi di Indonesia masih kurang. Hal ini terlihat dari pengalaman beberapa masyarakat yang terimbas kebocoran data dari data yang mereka berikan secara sukarela. Seperti banyaknya spam pesan maupun telpon dari pihak tak dikenal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keresahan soal bocornya nomor telepon dirasakan oleh Medie yang merupakan seorang pemilik kafe di kawasan M Bloc, Jakarta. Menurutnya, perlindungan data pribadi di Indonesia masih belum maksimal.
Ia sempat merasakan spam telepon dan merasa kaget karena nomor teleponnya tiba-tiba diketahui oleh orang tak dikenal.
"Perlindungan data pribadi di Indonesia menurut saya belum aman, karena masih banyak data kita yang tiba-tiba dimasuki orang tak dikenal padahal kita nggak pernah ngasi nomor kita ke mereka," terang Medie.
Nomor telepon telah menjadi perhatian khusus dalam proses kebocoran data. Hal ini didapat dari pendapat Dabes, seorang Barista yang bekerja di kafe milik Medie.
"Kalau dibilang udah aman, kayaknya belum terlalu deh. Apalagi masih banyak kejadian bocor, apalagi dari nomor HP," ungkap Dabes.
Di sisi lain, perlindungan data di Indonesia sebenarnya sudah mulai diperhatikan sejak keluarnya UU No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Peraturan tersebut menyoroti perlindungan data pribadi sebagai salah satu Hak Asasi Manusia.
Kebocoran data yang terjadi juga terkadang bukan merupakan sesuatu yang disengaja oleh instansi terkait yang berperan sebagai pemungut data. Keberadaan peretas yang tidak bertanggung jawab juga menjadi alasan atas sering terjadinya kebocoran data. Hal ini didapat dari pendapat Racel, mahasiswa komunikasi di salah satu kampus di Jakarta.
"Menurut aku perlindungan data di Indonesia belum aman sih buat saat ini, mungkin dari institusi (pemungut data) nggak niat disebar tapi banyak ulah peretas juga," pendapatnya.