e-Commerce yang Jadi Favorit UMKM untuk Jualan Versi APJII
Hide Ads

e-Commerce yang Jadi Favorit UMKM untuk Jualan Versi APJII

Jihaan Khoirunnisa - detikInet
Kamis, 25 Mei 2023 17:41 WIB
Ilustrasi BELANJA online
Foto: shutterstock
Jakarta -

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) membeberkan marketplace favorit UMKM untuk berjualan online. Diketahui, sebagian besar pelaku UMKM memilih platform e-commerce Tokopedia untuk berjualan.

Adapun hal ini diketahui melalui hasil Survei Penggunaan Internet oleh UMKM dan Korporasi Tahun 2023.

"Sebanyak 73,73% pelaku usaha menggunakan Tokopedia untuk berjualan," demikian dikutip dari laporan APJII, Kamis (25/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan temuan survei terbaru, terlihat pelaku usaha di RI sudah banyak yang melek untuk menjualkan produk secara online. Ini terbukti dari penggunaan internet oleh UMKM yang menjawab 'Ya' ada 95%, sedangkan 'Tidak' sebanyak 5%. Artinya, nyaris seluruh pelaku UMKM sudah mengadopsi internet untuk mendorong penjualan produknya.

Survei APJII ini juga mengungkapkan lama penggunaan internet untuk usaha. Hasilnya, sebanyak 80,53% pelaku UMKM sudah berkecimpung jualan online selama lebih dari 2 tahun. Selain media sosial, sebanyak 64,74% UMKM di RI sudah mulai merambah platform e-commerce untuk menjual dan mempromosikan produk.

ADVERTISEMENT

Berbicara marketplace favorit UMKM, survei yang dilakukan APJII memperlihatkan kalau mereka paling banyak memakai Tokopedia (73,73%). Kemudian memilih Lazada (38,81%), Shopee (34,33%), Blibli (12,54%), Olx (5,97%), dan lainnya.


Untuk diketahui, survei APJII dilakukan terhadap 1.000 UMKM dan korporasi dari berbagai daerah di Indonesia selama periode 24 Januari-9 Maret 2023. Pengambilan data dilakukan dengan cara wawancara dan kuesioner.

Survei menggunakan metode non probability sampling dengan pendekatan purposive sampling. Kontrol kualitas dilakukan random atas 30% dari total sampel. Sementara itu, tingkat kesalahan alias margin of error 3,1% dengan tingkat kepercayaan 95%.

Adapun kriteria responden yakni:

  • Pemilik/pengurus/karyawan yang dapat menjawab terkait penggunaan internet pada entitas usaha.
  • Entitas memiliki izin usaha.
  • Usaha yang dilakukan beroperasi pada bangunan permanen atau memiliki virtual office.
  • Bukan merupakan cabang atau franchise.
(akn/ega)
Berita Terkait