Pencurian di Alfamart Diviralkan, Apa Bisa Dijerat UU ITE?
Hide Ads

Pencurian di Alfamart Diviralkan, Apa Bisa Dijerat UU ITE?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 15 Agu 2022 20:38 WIB
Seorang karyawati Alfamart, Amelia, pergoki seorang wanita pengemudi Mercy bernama Mariana yang diduga mencuri coklat pada Sabtu (13/08) pukul 10.30 WIB di Alfamart Sampora, Tangerang Selatan. Menurut pihak Alfamart, Amelia yang memergoki Mariana kemudian dipaksa buat video klarifikasi karena diancam UU ITE.
Kasus Pencurian Diviralkan, Apa Bisa Dijerat UU ITE?. Foto: 20Detik
Jakarta -

Kasus pencuri coklat vs pegawai Alfamart tengah menjadi perhatian publik. Bahkan sampai saat ini, topik Alfamart, UU ITE, dan maling masih trending topic di linimasa media sosial Twitter.

Persoalan ini bermula ketika seorang pegawai Alfamart memergoki wanita bernama Mariana yang mengambil cokelat tanpa membayarnya terlebih dahulu di kasir. Mariana mengaku tidak sadar membawa cokelat ke dalam tasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video rekaman Mariana menyerahkan cokelat curiannya yang akan pergi dengan mobil mewahnya Mercedes Benz harus balik lagi ke Alfamart, pun viral di dunia maya. Mariana sebelumnya mengancam akan melaporkan pegawai Alfamart yang telah memergokinya mengambil cokelat di mini market dengan UU ITE.

ADVERTISEMENT

Adapun kasus ini terjadi di Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang, beberapa hari lalu.

Terkait kasus pencuri cokelat vs pegawai Alfamart itu, pengamat teknologi dari ICT Institute Heru Sutadi mengatakan jika memang kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan, maka tidak perlu menyebarluaskan ke internet.

"Kecuali kasusnya ditingkatkan ke pidana pencurian atau sebenarnya kasusnya belum kelar. Agar tidak main hakim sendiri, maka bisa saja Kepolisian turun tangan. Tapi, memastikan lebih dulu bagaimana kasus pencuriannya, kalau benar terjadi, maka kasus ITE bisa gugur," ujar Heru, Senin (15/8/2022).

Di sisi lain, banyak yang menyayangkan tindakan Mariana yang menekan pegawai Alfamart pakai UU ITE dengan menggunakan pengacara.

"Harusnya memang tidak seperti itu, yang salah meminta maaf. Karena kita mendapatkan versi berbeda tiap yang terlibat, maka harus pengadil. Kalau dibawa ke ranah hukum, silakan saja, agar lebih terang siapa benar siapa salah. Masyarakat tinggal mengawal saja," tuturnya.

Mantan komisioner BRTI ini menambahkan ketika akan menyebarkan suatu video itu mesti dilihat, apakah kasus sudah benar-benar selesai, dan apakah penyebaran dilakukan setelah kasus selesai atau sebelum ada penyelesaian.

"Kalau benar ada kasus pencurian dan belum selesai, harusnya tidak bisa dikenakan UU ITE karena bukan fitnah atau pencemaran nama baik. Tapi, merupakan fakta dan pelajaran agar toko lain tidak kena pencurian juga," pungkasnya.




(agt/fay)