Pengemudi Mercy mengancam pegawai Alfamart dengan UU ITE. Awalnya, pengemudi Mercy itu diduga sudah mengutil atau mencuri cokelat di Alfamart dan kemudian divideokan sebagai barang bukti.
Kejadian tersebut makin viral, setelah pegawai Alfamart diminta meminta maaf secara publik lewat video. Corporate Affairs Director Sumber Alfaria Trijaya, Solihin, juga membenarkan bahwa ada ancaman UU ITE terhadap karyawannya.
"Terkait dengan pemberitaan seorang karyawan Alfamart yang diancam UU ITE oleh seorang konsumen adalah benar," ujarnya dalam sebuah keterangan, Senin (15/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu apa pasal UU ITE yang diancam ke karyawan Alfamart tersebut? Belum diketahui pasti, karena UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memiliki begitu banyak pasal yang mengatur larangan dalam aktivitas yang dianggap merugikan.
Salah satunya, tindakan mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin, lalu menyebarkanya. Pasal yang bisa menjerat adalah UU ITE pasal 32 ayat 1. Lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
Selain itu, ini larangan yang juga ada di UU ITE adalah sebagai berikut:
- Mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman (pasal 27)
- Mendistribusikan berita bohong atau hoax kepada masyarakat terkait suku, agama, ras antargolongan (pasal 28).
- Menyebarkan ancaman kekerasan/menakut-nakuti (pasal 29)
- Mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun (pasal 30)
- Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya (pasal 31)
- Mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia (pasal 32).
Kembali ke kasus ancaman UU ITE ke karyawan Alfamart, pihak perusahaan kata Solihin, sangat menyayangkan adanya tindakan lanjutan sepihak dari wanita itu dengan membawa pengacara yang membuat karyawan Alfamart tertekan.
Kasus perempuan yang mengancam pegawai usai ketahuan mengambil cokelat di Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang, berbuntut panjang. Pihak Alfamart melaporkan wanita bernama Mariana itu.
"Dari pihak Alfamart sedang membuat laporan di polres," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat dihubungi detikcom, Senin (15/8)
Simak Video 'Heboh Pegawai Alfamart Minta Maaf Usai Pergoki Pengemudi Mercy Curi Cokelat':