Dituduh Sebar Hoax Soal Perang Rusia, Google Didenda Rp 18 Miliar

Dituduh Sebar Hoax Soal Perang Rusia, Google Didenda Rp 18 Miliar

ADVERTISEMENT

Dituduh Sebar Hoax Soal Perang Rusia, Google Didenda Rp 18 Miliar

Josina - detikInet
Selasa, 28 Jun 2022 21:13 WIB
Jakarta -

Pengawas telekomunikasi Rusia, Roskomnadzor dilaporkan telah mendenda Google sebanyak 68 juta rubel atau sekitar Rp 18 miliar.

Hal ini karena Google dituduh telah membantu menyabarkan informasi 'tidak dapat dipercaya' atau hoax tentang perang di Ukraina. Google juga dianggap gagal menghapus informasi-informasi tersebut di platformnya.

Roskomnadzor mengatakan, platform berbagi video YouTube juga dituding dengan sengaja berkontribusi menyebarkan informasi tidak akurat tentang perang di Ukraina sehingga memfitnah tentara Rusia.

Menurutnya, saat ini YouTube punya lebih dari 7.000 materi yang bernada anti Rusia yang dianggap ilegal oleh pengawas telekomunikasi Rusia.

Materi tersebut disebutkan Roskomnadzor adalah termasuk mempromosikan pandangan ekstremis, ketidakpedulian terhadap kehidupan dan kesehatan anak di bawah umur, dan seruan untuk unjuk rasa.

"Google LLC telah berulang kali dibawa ke tanggung jawab administratif atas pelanggaran undang-undang Rusia dalam hal kegagalan untuk menghapus informasi yang dilarang. Untuk ini, Google didenda total Rp 18 miliar," kata Roskomnadzor yang dikutip detikINET dari Bleeping Computer, Selasa (28/6/2022).

Google pun sekarang berisiko kena denda berbasis pendapatan setinggi 10% dari omset tahunan Rusia. Karena Google dianggap telah berulang kali gagal membatasi akses ke materi yang berisi informasi yang dilarang di Rusia.

Google cabang Rusia dilaporkan telah mengajukan bangkrut pada otoritas setempat. Hal ini diketahui dari laporan Interfax berdasarkan pengajuan yang dilakukan perusahaan pada pengadilan.

Meski demikian layanan gratis Google masih tetap diakses seperti Google Search, YouTube, Gmail, Maps, dan Google Play akan tetap dapat diakses di Rusia.

Pada bulan Maret, Roskomnadzor juga melarang layanan agregator berita Alphabet Google News dan memblokir akses ke domain news.google.com untuk menyediakan akses ke informasi yang tidak dapat diandalkan tentang perang yang sedang berlangsung di Ukraina.

Keputusan tersebut menyusul setelah Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang baru yang melarang penyebaran berita palsu tentang perang Rusia di Ukraina dan akan memberlakukan hukuman penjara hingga 15 tahun.

(jsn/fay)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT