Uni Eropa Buat Aturan iMessage dan WhatsApp Saling Terhubung
Hide Ads

Uni Eropa Buat Aturan iMessage dan WhatsApp Saling Terhubung

Josina - detikInet
Sabtu, 26 Mar 2022 16:30 WIB
aplikasi tiktok
Foto: Unsplash/Kon Karampelas
Jakarta -

Undang-undang Uni Eropa tentang Pasar Digital yang baru disepakati mengharuskan pengembang aplikasi perpesanan untuk membuat platformnya dapat saling bekerja sama.

Dalam keterangan resmi Uni Eropa bahwa penegak hukum menyetujui untuk perusahaan seperti WhatsApp, Facebook Messenger dan iMessage harus membuat aplikasi mereka dapat dioperasikan dengan platform perpesanan yang lebih kecil (interoperable) atas permintaan pengembang.

Demikian jika undang-undang ini berlaku, pengguna platform kecil atau besar seperti WhatsApp, Facebook Messenger dan iMessage bisa bertukar pesan, mengirim file, atau melakukan panggilan video di seluruh aplikasi perpesanan sehingga memberi pengguna lebih banyak pilihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mengenai kewajiban interoperabilitas untuk jejaring sosial, anggota dewan sepakat bahwa ketentuan interoperabilitas tersebut akan dinilai di masa mendatang.

Meski undang-undang ini belum disahkan, bahasa yang dipakai Uni Eropa bisa memaksa perusahaan seperti Apple dan Meta untuk membuka sistem yang sebelumnya mereka kendalikan sepenuhnya. Seperti saat ini pengguna Apple hanya bisa mengirimkan pesan iMessage ke sesama pengguna perangkat Apple.

ADVERTISEMENT

Dengan undang-undang ini Uni Eropa tampaknya ingin memaksa Apple untuk mengizinkan aplikasi perpesanan lain berinteraksi dengan iMessage. Demikian jika undang-undang ini disahkan maka pengguna dapat melakukan percakapan antara pengguna iMessage di iPhone dan pengguna Telegram di PC Windows.

Kendati demikian belum jelas apakah nantinya aplikasi besar harus bekerja sama misal pengguna WhatsApp dapat mengirim ke iMessage, atau sebaliknya, tetapi Uni Eropa mengatakan sedang mencoba untuk mencari cara tanpa mengatur bisnis kecil secara berlebihan.

Sementara dari sisi teknologi dalam menciptakan interoperabilitas terutama di mana enkripsi terlibat akan menjadi rumit. Sebelumnya Meta telah mengintegrasikan beberapa sistem pesannya seperti Instagram DM bisa chat ke FB Messenger.

Lalu Apple meluncurkan versi iMessage yang lebih terbuka, meski FaceTime tetap tidak bisa digunakan antara pengguna iPhone dan Android. Tampaknya alasan Apple tidak membawa iMessage ke Android agar konsumen tetap membeli iPhone.

Jika undang-undang tersebut lolos, akan ada alasan bisnis yang mendesak agar raksasa teknologi memenuhi perintah dan membuka sistemnya. Komisi UE akan memberikan sanksi denda hingga 10% dari pendapatan tahunan global perusahaan.

Bila mereka tidak mematuhinya, denda akan melonjak menjadi 20% jika melakukan pelanggaran berulang. Komisi UE juga bisa mencegah perusahaan mengakuisisi jika dianggap melanggar aturan.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Apple Fred Sainz mengatakan pihaknya khawatir atas undang-undang tersebut yang dapat menciptakan kerentanan dan keamanan privasi bagi pengguna. Apple juga khawatir terkait dengan hak kekayaan intelektual yang telah diinvestasikan Apple dalam jumlah besar.

"Kami sangat percaya pada persaingan dan dalam menciptakan pasar kompetitif yang berkembang di seluruh dunia, kami akan terus bekerja dengan pemangku kepentingan di seluruh Eropa dengan harapan dapat mengurangi kerentanan keamanan ini," ujarnya.




(jsn/afr)