Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan cara kerja aplikasi Monitoring Karantina Presisi. Aplikasi tersebut dihadirkan untuk memperketat masuknya pelaku ke wilayah Indonesia setelah melakukan perjalanan luar negeri.
"Aplikasi ini merupakan bagian tindak lanjut kami melaksanakan arahan Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat, khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali dan harus melakukan proses karantina sebagaimana diatur," kata Sigit, Jumat (7/1/2021).
Sigit mengatakan, pintu masuk ke Indonesia harus dijaga secara ketat bagi para pelaku perjalanan luar negeri. Ini mengingat penyebaran varian COVID-19 Omicron di Indonesia, sebagian besar berasal dari imported case.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini cara kerja aplikasi Monitoring Karantina Presisi:
- Ketika pelaku perjalanan luar negeri tiba di pintu masuk wilayah Indonesia, semua wajib mengikuti alur kedatangan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing entry point.
- Selanjutnya detikers yang melakukan perjalanan luar negeri itu melaksanakan rangkaian monitoring karantina presisi, antara lain pelaku perjalanan luar negeri diminta mendownload Aplikasi Monitoring Karantina Presisi di saat perjalanan menuju hotel atau lokasi karantina yang telah ditentukan.
- Pelaku karantina kemudian login dengan nomor handphone yang telah terdaftar. Nantinya data di aplikasi ini akan terintegrasi dengan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
- Setiba di lokasi karantina, detikers yang melakukan perjalanan luar negeri ini mesti scan barcode untuk dimulainya karantina. Aplikasi akan bekerja hitung mundur pelaksanaan karantina. Diketahui dalam aturan terbaru, pemerintah mewajibkan para pelaku perjalanan luar negeri melaksanakan karantina selama 7-10 hari.
- Posko Presisi Polri akan menyimpan data dari detikers yang melakukan karantina. Petugas jaga posko akan melakukan pengawasan terhadap para pelaku perjalanan luar negeri.
- Koordinat pelaku karantina secara periodik akan tersimpan. Jika pelaku karantina berada pada jarak 250 meter di luar lokasi karantina, maka petugas, pelaku karantina maupun command center akan menerima notifikasi. Selanjutnya dilakukan penjemputan oleh petugas karantina.
- Jika masa karantina berakhir, detikers yang sudah melalui tahap karantina ini bisa melakukan check out. Koordinat pelaku karantina secara otomatis off di aplikasi.
- Di dalam Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, petugas mendapatkan informasi list data pelaku perjalanan luar negeri yang sedang karantina sesuai lokasi mereka bertugas. Petugas juga mendapatkan informasi pendukung lainnya di antaranya test PCR, info masa karantina, serta notifikasi apabila terdapat pelanggaran karantina.
Keunggulan aplikasi Monitoring Karantina Presisi, lanjut Sigit, petugas akan menerima notifikasi apabila ada peserta karantina yang sedang dimonitor berada 250 meter di luar radius karantina.
Data, termasuk foto pelaku karantina yang berada di luar radius karantina ini akan muncul di perangkat petugas hingga command center, sehingga memudahkan petugas melakukan pencarian hingga penanganannya.
"Kami mencoba untuk memberikan bantuan ke anggota-anggota kita yang melaksanakan pengawasan khususnya di lokasi yang menjadi pintu masuk. Masyarakat kita yang datang dari luar negeri untuk betul-betul bisa kita awasi secara ketat dan disiplin," ungkapnya.
"Sehingga kita bisa mengantisipasi agar pintu gerbang utama kita di Bandara, Pelabuhan, PLBN, bisa kita jaga. Karena ini pintu gerbang utama, kalau disini kita lemah maka risiko masuknya varian Delta dan Omicron tentunya betul-betul bisa terjadi apabila kita tidak mampu mengawasi dengan baik," sambung mantan Kabareskrim Polri tersebut.
(agt/fay)