Pada Januari silam netizen di Korea Selatan membuat tagar #Deepfake_StrictPunishment yang kemudian menjadi trending topik di Negeri Ginseng tersebut. Mereka menyerukan untuk memberikan hukuman yang tegas bagi mereka yang memproduksi atau mengonsumsi video berbau pornografi dengan teknologi deepfake.
Deepfake sendiri adalah kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang bisa membuat video ataupun audio palsu menggunakan referensi material yang sudah ada.
Yang membuat geram netizen Korsel ini adalah di mana sebuah statistik menunjukkan bahwa korban dari teknologi deepfake untuk video porno dengan menggunakan wajah idol K-Pop wanita sebesar 25%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan Salah satu situs yang secara eksklusif melayani penonton pornografi deepfake secara terbuka menampilkan wajah idol K-Pop wanita di halaman tersebut dan bahkan memberi peringkat berdasarkan popularitas penayangan sebagaimana dilansir detiKINET dari Koreaboo, Selasa (9/3/2021).
![]() |
Netizen pun langsung membuat petisi ke Gedung Biru yang menyerukan hukuman tegas dan peraturan ketat.
Video-video tersebut tidak hanya sangat melanggar hak asasi manusia dan dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual. Video-video ini juga sering dijual sebagai bayar per-tayang, di mana pembuatnya mengambil untung dari gambar para idol K-Pop ini. Video-video tersebut juga tersebar secara terbuka di media sosial seperti Twitter.
Secara hukum, Lawtalk berpesan bahwa video-video tersebut memang merupakan bentuk kekerasan seksual digital. Ada juga kemungkinan besar bahwa banyak orang tanpa sadar akan berasumsi bahwa video itu nyata, alih-alih diubah secara digital.
Namun, dalam hal hukuman kemungkinan besar kecuali ada undang-undang baru yang diberlakukan, para pelaku ini hanya akan dituntut atas fitnah dan kerusakan reputasi.
Seiring dengan tumbuhnya budaya deepfake, semakin penting dan mendesak bagi pemerintah untuk mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi para korbannya.
(jsn/fay)