Pemerintah resmi melarang FPI. Hal ini diungkap langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers hari ini.
"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).
Pelarangan ini berlanjut dengan viralnya sejumlah tagar pelarangan FPI yang beredar di Twitter seperti terpantau, Rabu (30/12/2020). Ada #FPITERLARANG dengan 13.700 tweet, #FPIOrmasRadikalIslam dengan 9.203 tweet dan Berantas Kovid Babat FPI dengan 5.461 tweet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum FPI, ada 4 organisasi masyarakat lainnya yang pernah viral karena dibubarkan pemerintah. Ada tagar khusus, atau nama organisasinya menjadi trending topic di Indonesia. Berikut ini di antaranya:
1. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
HTI diindikasi secara kuat bertentangan dengan tujuan dan azas Pancasila, karenanya pemerintah membubarkan organisasi ini. HTI dibubarkan sejak 2017 berdasarkan Undang-Undang Organisasi Masyarakat. Ormas ini sempat tidak terima dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta namun PTUN Jakarta menolak gugatan HTI dan vonis tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018.
Pembubaran HTI ini sempat viral di Twitter dengan tagar #byeHTI.
2. Jemaat Kristiani Pondok Nabi dan Rasul Dunia
Kelompok Pondok Nabi dipimpin oleh Mangapin Sibuea, mantan pendeta Pantekosta yang dipecat. Di tahun 1999, Mangapin membentuk Jemaat Kristiani Pondok Nabi dan Rasul Dunia dan mengaku sebagai rasul terakhir.
Ketua Umum Persekutuan Gereja Indonesia pada waktu itu, Pendeta Nathan Setiabudi, mengatakan keyakinan tentang hari kiamat yang dianut Pondok Nabi bertentangan dengan ajaran Kristen.
Berujung pada Juni 2000, Ketua Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Kabupaten Bandung, yang menyatakan larangan terhadap ajaran pendeta Mangapin Sibuea. November 2003, kegiatan jemaah tersebut juga telah dihentikan aparat keamanan Polres Bandung dan pendeta dari Badan Kerja Sama Gereja-Gereja Jawa Barat.
Meski kasus tersebut terbilang sudah lama, hingga saat ini masih ada beberapa netizen yang mengingat kasus tersebut.
3. Jemaah Islamiyah (JI)
Pemerintah Indonesia resmi menjadikan Jemaah Islamiyah (JI) sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan 2007 melalui keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ormas ini memiliki visi membangun khilafah di Indonesia.
Anggota dari organisasi ini diberikan pelatihan militer sampai dikirim ke area yang memiliki konflik seperti Suriah. Organisasi ini juga disebut-sebut mendekati partai politik untuk menyebarkan pemahamannya.
Sampai sekarang pembahasan mengenai JI masih banyak diperbincangkan di ranah media sosial Twitter.
4. Gafatar
Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sendiri ditentang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena dianggap memiliki aliran sesat. Gafatar disebut memiliki ambisi untuk menyatukan semua agama dan mempermudah ritual agama.
Ajaran Gafatar masih sama dengan ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah. Penganutnya tidak diwajibkan berpuasa dan diharuskan adanya pengakuan Ahmad Moshaddeq sebagai nabi setelah Nabi Muhammad dengan nama Al-Masih Al-Maw'ud. Mereka juga meniadakan kewajiban salat lima waktu, tetapi masih mewajibkan qiyamul lail atau salat malam, serta salat waktu terbit dan terbenamnya matahari.
Kasus ini pun viral pada tahun 2016 dan banyak dibicarakan di Twitter.
(Tim/fay)