Pemerintah Membantah
Dituding sebagai biang kerok hilangnya channel Front TV, pemerintah membantah. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan YouTube punya aturan khusus.
Menkominfo menjelaskan bahwa banyak payung hukum termasuk UU ITE sudah mengatur dengan baik agar demokrasi, kebebasan berpendapat dan kebebasan pers dapat ditingkatkan dan dilakukan untuk kebaikan bangsa, negara dan masyarakat. Johnny mengatakan YouTube juga memiliki aturan internal yang harus dipahami oleh para penggunanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ekosistem digital termasuk platform digital seperti YouTube melaksanakan bisnisnya dengan memperhatikan dan menerapkan code of conduct internal perusahaan masing-masing dengan sebaik baiknya," ujar Menkominfo kepada detikINET.
![]() |
Oleh karena itu, pemerintah menurut Johnny mengajak seluruh masyarakat agar menggunakan ruang digital dalam hal ini secara khusus menggunakan medsos secara cerdas dan bermanfaat bagi bangsa, negara dan masyarakat.
"Pemerintah terus hadir dan menjaga agar infrastruktur digital nasional bermanfaat bagi masyarakat khususnya ekonomi digital dan kehidupan sosial kemasyarakatan," imbuhnya.
Selanjutnya Penjelasan dari YouTube....
Simak Video "Video: Rencana Google Luncurkan YouTube Premium versi Low Budget"
[Gambas:Video 20detik]