Pemerintah Tepis Dalangi Front TV Hilang di YouTube
Hide Ads

Pemerintah Tepis Dalangi Front TV Hilang di YouTube

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 17 Des 2020 15:31 WIB
Channel YouTube Hilang
Foto: Adi Fida Rahman/detikINET
Jakarta -

Channel YouTube Front TV milik Front Pembela Islam (FPI) dilaporkan menghilang Rabu (16/12) dan menuding bahwa pemerintah sebagai dalangnya. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan YouTube punya aturan khusus.

Menkominfo menjelaskan bahwa banyak payung hukum termasuk UU ITE sudah mengatur dengan baik agar demokrasi, kebebasan berpendapat dan kebebasan pers dapat ditingkatkan dan dilakukan untuk kebaikan bangsa, negara dan masyarakat. Johnny mengatakan YouTube juga memiliki aturan internal yang harus dipahami oleh para penggunanya.

"Ekosistem digital termasuk platform digital seperti YouTube melaksanakan bisnisnya dengan memperhatikan dan menerapkan code of conduct internal perusahaan masing-masing dengan sebaik baiknya," ujar Menkominfo kepada detikINET, Kamis (17/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, pemerintah menurut Johnny mengajak seluruh masyarakat agar menggunakan ruang digital dalam hal ini secara khusus menggunakan medsos secara cerdas dan bermanfaat bagi bangsa, negara dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah terus hadir dan menjaga agar infrastruktur digital nasional bermanfaat bagi masyarakat khususnya ekonomi digital dan kehidupan sosial kemasyarakatan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, lewat keterangan resmi, Front TV menginformasikan bahwa channel YouTube-nya mulai Rabu (16/12) tidak dapat diakses di Indonesia. Pembatasan itu diyakini atas permintaan permintaan pemerintah ke layanan video milik Google tersebut.

"Kami sedang berusaha mengkonfirmasi ke pihak YouTube alasan mengapa channel YouTube Front TV dibatasi aksesnya di Indonesia," tulis Manajemen Front TV.

Kendati tidak bisa diakses di Indonesia, Front TV memastikan channelnya masih bisa disaksikan. Hanya saja penonton harus menggunakan VPN.

Sementara itu, YouTube mengatakan, mengatakan ada beberapa alasan mengapa konten tidak tersedia lagi di YouTube. Mereka mengaku punya kebijakan yang jelas tentang konten yang dianggap tidak layak untuk diposting. Dan dengan cepat menindaklanjuti konten yang melanggar kebijakan tersebut ketika ada laporan yang diajukan kepada mereka.

"Kami juga meninjau permintaan penghapusan konten berdasarkan hukum (legal removal request) yang disampaikan melalui proses hukum yang benar dan membatasi konten yang melanggar hukum setempat yang berlaku. Sesuai dengan filosofi perusahaan mengenai transparansi dan kebebasan berekspresi, semua permintaan ini kami jabarkan dalam laporan transparansi kami," jelas perwakilan YouTube.

Untuk YouTube Policies (Kebijakan YouTube) bisa di klik di artikel ini:




(agt/fay)