Hashtag #COVID19 berseliweran sejak pandemi COVID-19 merebak. Namun ternyata bukan hashtag ini yang paling #RamediTwitter2020, melainkan #GagalkanOmnibusLaw.
Disebutkan Country Industry Head Twitter Indonesia Dwi Adriansah, tahun 2020 menjadi tahun di mana netizen menggunakan Twitter untuk melihat apa yang terjadi di dunia, sekaligus untuk menjalin komunikasi dengan sesama karena kita dikondisikan untuk lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.
"Tahun ini juga menekankan peran penting Twitter sebagai tempat di mana masyarakat Indonesia berkumpul dan saling terhubung dengan berbagai komunitas yang relevan bagi mereka mulai dari gaming, pecinta drama Korea, film, hingga olahraga," kata Adriansah dalam acara virtual #BestofTweets 2020 Award, Jumat (11/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak mengherankan jika #COVID19 dan #dirumahaja masuk sebagai tagar yang banyak digunakan di Twitter tahun ini. Orang banyak berbagi tentang informasi kesehatan, mengajak untuk berdiam di rumah dulu dan membatasi mobilitas, sekaligus edukasi tentang #COVID19. Hashtag #COVID19 (serta berbagai tagar terkait lainnya) sudah di-tweet sebanyak 400 juta kali secara global.
![]() |
Namun ternyata bukan #COVID19 yang menduduki urutan teratas tagar yang paling banyak digunakan di Indonesia selama 2020. #GagalkanOmnibusLaw melesat melampaui hashtag populer lainnya sejak isu ini merebak.
"#GagalkanOmnibusLaw menjadi hashtag yang paling populer karena dampaknya yang begitu besar pada masyarakat dan dikenal sebagai gerakan sosial untuk membatalkan disahkannya Omnibus Law," kata Adriansah.
Sedikit kilas balik mengenai keriuhan Omnibus Law, saat disahkan pada 5 Oktober 2020, netizen terbagi menjadi dua. Hashtag pro dan kontra pun saling adu nyaring di linimasa Twitter.
Netizen ramai-ramai menyuarakan penolakan terhadap RUU yang dinilai kontroversial tersebut. Hashtag #tolakomnibuslaw, #MosiTidakPercaya, #GagalkanOmnibusLaw, #tolakruuciptakerja, sampai #DPRKhianatiRakyat mendominasi deretan trending topic di Twitter.
Sedangkan sebagian lainnya ada yang membela dengan mengungkapkan sisi positif dari Omnibus Law Cipta Kerja. Pengesahan kesepakatan mengenai RUU Cipta Kerja ini dihadiri Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.
Ada 7 UU yang dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja, utamanya UU tentang pendidikan, serta 4 UU yang dimasukkan dalam pembahasan. Ada pula perubahan mengenai jumlah bab dan pasal dalam RUU Cipta Kerja.
(rns/fay)