Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) menjadi buah bibir setelah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Netizen pun langsung menyoroti Pasal 5 ayat (1) yang 'ghaib' di UU tersebut.
Dalam dokumen UU Cipta Kerja yang telah beredar di dunia maya, netizen menemukan kejanggalan pada Pasal 5. Di pasal berikutnya, yakni pada Pasal 6, dituliskan bahwa peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha mengacu pada Pasal 5 ayat (1), tetapi ayat tersebut justru tidak ada.
Hal ini yang menjadi topik hangat di linimasa Twitter hingga Pasal 5 menjadi trending topic.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Pasal ayat (1), persoalan UU Cipta Kerja muncul pada definisi Minyak Bumi dan Gas Bumi yang kalimatnya redundan.
Seiring telah ditekannya UU Cipta Kerja, gaung #MosiTidakPercaya kembali menggema di lini masa media sosial.
(agt/fay)