Ada pajak digital, bikin biaya langganan Netflix naik. Ini daftar lengkap tarif baru Netflix.
"Seperti yang telah diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix," ujar juru bicara Netflix.
Tarif baru Netflix ini berlaku 1 Agustus 2020. Bagi pelanggan baru, mereka akan langsung dapat melihat biaya berlangganan terbaru saat registrasi di desktop maupun aplikasi. Sementara tarif baru ini penerapan berbeda pada pelanggan lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada pelanggan lama penyesuaian tarif ini akan diberlakukan pada tagihan selanjutnya (bulan September). Informasi terkait perubahaan biaya ini juga sudah mulai kami sampaikan ke anggota lama kami," ungkap juru bicara Netflix.
Berikut daftar lengkap tarif baru Netflix
Paket | Tarif Lama | Tarif Baru Termasuk PPN 10% |
Ponsel | Rp 49.000 | Rp 54.000 |
Dasar | Rp 109.000 | Rp 120.000 |
Standar | Rp 139.000 | Rp 153.000 |
Premium | Rp 169.000 | Rp 186.000 |
Seperti diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menunjuk enam perusahaan internasional berbasis digital sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia.
Keenam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.
Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020. Besaran PPN yang harus dibayar adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kuitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
![]() |
(afr/rns)