Menkominfo Minta Media Sosial Cekatan Blokir Hoax Corona
Hide Ads

Menkominfo Minta Media Sosial Cekatan Blokir Hoax Corona

Fino Yurio Kristo - detikInet
Sabtu, 18 Apr 2020 17:25 WIB
ilustrasi smartphone
Ilustrasi. Foto: Unspslah
Jakarta -

Informasi palsu atau hoax terkait virus corona COVID-19 masih terus merebak di dunia maya. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mengatakan sejauh ini sudah terlacak 559 hoax terkait corona.

"Hingga hari ini ada 554 isu hoax dan tersebar di 1.209 platform, baik itu Facebook, Instagram, Twitter maupun YouTube," cetus Menkominfo.

Sedangkan hoax yang telah diblokir sebanyak 839 konten. Menkominfo pun meminta platform digital untuk lebih aktif dalam melakukan proses take down.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tentu akan mengacu pada UU ITE dan undang-undang terkait lainnya untuk mengingatkan semua yang menyelenggarakan kegiatan di ruang digital khususnya platform digital bahwa kami tentu menggunakan semua kewenangan yang dimiliki jika hoax ini tetap dibiarkan," papar Johnny.

Menkominfo juga mengapresiasi kepolisian Indonesia yang telah menangani kasus hoax di mana sudah ada 89 tersangka. Sebanyak 14 sudah ditahan dan 75 lainnya tengah diproses.

ADVERTISEMENT

"Seluruh tindakan-tindakan memproduksi maupun meneruskan dan menyebarkan hoax melalui smartphone adalah tindakan melanggar hukum dan kami pastikan itu berpotensi untuk dikenakan yang terkait tindak pidana," ujarnya.

Potensi hukumannya bisa mencapai 5 sampai 6 tahun dan denda bisa sampai Rp 1 miliar. Masyarakat pun diminta menyadari untuk membatasi diri dan menggunakan semua ruang digital dengan baik, tidak menyebarkan hoax.




(fyk/fyk)