Aturan validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi diberlakukan hari ini, Sabtu (18/4/2020). Bagi kalian pengguna ponsel BM yang sudah aktif, jangan khawatir.
Sebab, seperti penuturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, ponsel BM yang telah dipakai dan aktif digunakan tidak akan terdampak akan kebijakan ini.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena yang sudah digunakan sebelumnya sampai 00.00 WIB itu tetap digunakan," ujar Johnny dalam sambungan lewat telepon, Sabtu (18/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, kata Menkominfo, ponsel-ponsel BM tersebut masuk ke dalam kategori amnesti. Dengan demikian, perangkat tersebut tidak akan diblokir layanan telekomunikasinya.
"Tetap berlaku yang selama ini digunakan di Indonesia, ada unsur amnesti terhadap yang tidak memenuhi aturan sebelumnya. Peraturan ini (ditujukan) untuk yang tidak legal hari ini atau istilahnya BM (black market)," tutur Johnny.
"Ponsel BM masyarakat tidak terpengaruh tetapi mulai sekarang tertib ke depannya IMEI-nya dan hanya yang legal saja yang boleh lewat mekanisme whitelist," sambungnya.
Aturan validasi nomor IMEI ini menyasar produk elektronik dengan kategori Handphone, Komputer genggam, dan Tabet (HKT) yang ilegal alias tidak resmi, sehingga merugikan negara karena tidak dikenai pajak.
Kebijakan tersebut disusun sejak jauh hari dan disosialisasikan terhitung 18 Oktober 2019 sampai enam bulan ke depan, yakni tepatnya pada hari ini.
Ponsel BM yang baru diaktifkan sekarang, pemerintah menjamin perangkat tersebut tidak akan menikmati layanan telekomunikasi seperti perangkat pada umumnya, karena diblokir oleh operator seluler.
(agt/fyk)