Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun membantah kalau akun tersebut milik mereka. Kominfo pun memprotesnya dengan melayangkan surat kepada situs porno tersebut.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu mengatakan bahwa Kominfo tidak pernah membuat akun atau konten apapun di situs Pornhub.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dalam mengatasi persoalan ini, Kemkominfo berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut," kata pria yang disapa Nando ini.
Baca juga: Ada Indonesia di Radar Pornhub? |
Sehari kemudian, Pornhub mengatakan kalau mereka sudah menghapus akun tersebut. Hal tersebut dikatakan oleh Blake White, VP Pornhub, ketika dihubungi oleh detikINET.
"Pornhub berdedikasi untuk menjaga konten agar tidak melanggar kebijakan dan ketentuan layanan di platform kami. Akun ini (Kemkominfo) dihapus segera setelah kami diberitahu tentang hal itu," kata Blake.
Situs Pornhub ini sendiri diketahui telah diblokir oleh Kemkominfo sejak tahun 2017 karena di sana memuat konten informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(asj/asj)