Aturan Aktivitas Buzzer di Masa Tenang Pemilu Masih Teka-Teki
Hide Ads

Aturan Aktivitas Buzzer di Masa Tenang Pemilu Masih Teka-Teki

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 11 Apr 2019 15:03 WIB
Foto: Dok. iStock
Jakarta - Satu minggu menjelang masa tenang pemilu 2019, regulasi yang berkaitan aktivitas buzzer di media sosial (medsos) masih jadi teka-teki. Padahal sebelumnya larangan kampanye di medsos sudah disepakati.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih terus membahas aturan aktivitas buzzer politik tersebut.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU dan Bawaslu sebelum mengimplementasikan aturannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Belum ada arahan dari KPU dan Bawaslu terkait hal ini (aktivitas buzzer politik di masa tenang pemilu)," ungkap Semuel saat dihubungi detikINET.

Hati-hatinya implementasi regulasi soal buzzer politik ini karena mereka beraktivitas melalui percakapan, baik itu di Facebook, Google, maupun Twitter.

Di samping itu, seperti dikatakan Semuel beberapa waktu lalu, pemerintah tak ingin membatasi percakapan netizen karena bisa melanggar aturan tentang kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat di ruang publik.




"Harus hati-hati, kita nggak mau disebut membatasi ruang demokrasi masyarakat untuk berpartisipasi. Kita perlu waktu untuk membahas itu dengan KPU dan Bawaslu," pungkasnya.

Masa tenang Pemilu 2019 berlangsung pada 14-16 April. Ketika itu, bentuk iklan kampanye dilarang tampil di masing-masing platform medsos. Setelah itu, pada 17 April dilakukan pencoblosan oleh masyarakat dalam menentukan hak pilihnya.


(agt/krs)