Harga Bitcoin Tembus Rp 388 Juta, Kok Bisa?
Hide Ads

Harga Bitcoin Tembus Rp 388 Juta, Kok Bisa?

Muhamad Imron Rosyadi - detikInet
Selasa, 11 Sep 2018 10:51 WIB
Ilustrasi Bitcoin. Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo
Jakarta - Belum lama ini, pemerintah Iran mengumumkan bahwa penambangan cryptocurrency semacam Bitcoin, Ethereum, dan Ripple sudah dianggap sebagai industri yang sah dan legal. Nantinya, pada akhir bulan ini, mereka akan menerbitkan regulasi terperinci yang mengatur kegiatan tersebut.

Tak disangka, kabar tersebut membuat pasar Bitcoin 'meledak'. Di sana, harga salah satu mata uang virtual tersebut terpantau sempat melampaui USD 26.000, atau sekitar Rp 388 juta, sebagaimana detikINET kutip dari The Next Web, Selasa (11/9/2018).


Itu berarti, nilai Bitcoin di sana sudah melampaui empat kali harga global yang cenderung berada di kisaran USD 6.000. Untungnya, berdasarkan sejumlah platform jual-beli cryptocurrency yang berasal dari Iran, harganya sudah mulai turun di kisaran USD 20.000, walau masih terhitung tinggi dibanding negara lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Indonesia, harganya kurang lebih mengikuti negara-negara lain pada umumnya. Saat ini, nilai mata uang virtual tersebut berkisar di angka USD 6.200, atau sekitar Rp 93 juta.

Usut punya usut, dipandangnya penambangan cryptocurrency ternyata bukan satu-satunya penyebab melejitnya harga Bitcoin. Mata uang Iran yang kini tengah mengalami inflasi besar-besaran juga disebut-sebut menjadi faktor lainnya.

Nilai Bitcoin di sana pun disebut-sebut lebih stabil dibanding dengan mata uang Iran sendiri. Para ekonom bahkan khawatir jika negaranya akan mengikuti jejak Venezuela yang sedang carut marut keuangannya.


Sampai saat ini, meroketnya harga Bitcoin di Iran tidak memberikan efek terhadap nilainya secara global. Fenomena ini pun menggaris bawahi dua poin penting.

Pertama, bisa jadi, masih ada kemungkinan bagi cryptocurrency untuk terus berkembang di negara-negara yang memang membutuhkannya. Kedua, kebijakan pemerintah ternyata masih memberikan efek terhadap nilai mata uang virtual tersebut. (mon/rns)