Ada Konten Terorisme di Medsos, Ini Alamat Pelaporannya
Hide Ads

Ada Konten Terorisme di Medsos, Ini Alamat Pelaporannya

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 14 Mei 2018 13:15 WIB
Foto: ANTARA FOTO
Jakarta - Di samping dapat melaporkan langsung konten terorisme kepada pemilik platform, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga menyediakan fasilitas untuk pelaporan masyarakat terkait konten negatif tersebut.

Seperti diketahui, di saat terjadinya peristiwa besar, seperti rentetan serangan bom saat ini, maka media sosial akan dipenuhi beragam informasi berupa gambar maupun video terkait. Sayangnya, konten tersebut bisa saja mengarah kepada terorisme.

Melalui Aduan Konten, Kominfo menerima laporan konten-konten negatif di media sosial. Konten negatif ini meliputi hoax, radikal/terorisme, pornografi, ujaran kebencian/SARA, perjudian, narkoba, penipuan, pishing/malware, kekerasan, sampai pelanggaran HAKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Aduan Konten adalah fasilitas konten negatif, misalnya berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai Informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.

Masyarakat hanya perlu melakukan screen capture maupun mengirimkan URL link saat menemukan konten negatif di media sosial.




Ada tiga jalur pelaporan konten negatif ini, yaitu bisa melalui situs aduankonten.id, alamat surat elektronik di aduankonten@mail.kominfo.go.id, dan nomor WhatsApp 081-1922-4545.

"Aduan yang telah dikirimkan akan segera diproses setelah melalui verifikasi. Kerahasiaan pelapor dijamin," begitu bunyi informasi soal pelaporan konten negatif ini.



Simak juga video "Menkominfo Minta Masyarakat Laporkan Konten Muatan Terorisme":
(agt/fyk)