"Kita sudah berikan mediasi. Hari ini kita tunggu gimana Grab dan Gojek beri keputusan. Hari ini belum ada announcement (pemberitahuan dari aplikator)," kata Budi Karya dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).
Menyikapi tuntutan driver online, pemerintah langsung melakukan langkah mediasi bagi driver ojol dan aplikator. Namun pemerintah sebatas sebagai mediator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah tak bisa mengatur tarif ojek online lantaran ojek yang menggunakan basis kendaraan roda dua tak diakui sebagai alat transportasi umum dalam undang-undang transportasi yang berlaku di Indonesia.
Meski tak bisa intervensi aplikator, pihaknya tetap menekankan agar besaran tarif yang ditetapkan oleh aplikator turut mengedepankan kepentingan driver.
"Kita ingin juga sampaikan berkaitan online bahwa yang kita utamakan bagaimana para ojek itu dapatkan suatu perlindungan jumlah tarif yang memadai, itu pun pemerintah tak akan masuk dalam perundingan," jelasnya.
Pemerintah dalam hal ini Kemenhub hanya mengatur tarif taksi online yang tertuang dalam PM 108.
"Tarif taksi tentu sudah kita tetapkan dengan batas bawah. Dengan tetap berlakunya PM 108 maka tarif berlalu untuk taksi online. Sedangkan ojek kita tak ikut. Kita beri kesempatan tarif antara pengemudi ojek dengan Grab dan Gojek," tambahnya. (jsn/rou)