Menurut informasi yang beredar, Facebook didenda 396 juta won atau sekitar Rp 5 miliar karena diduga membatasi akses pengguna di Korea Selatan. Kasus ini sudah diselidiki oleh Komisi Komunikasi Korea Selatan (KCC) dari tahun 2017.
Menurut KCC, Facebook harus membayar denda dengan besaran yang dimaksud sebagai bentuk hukuman karena melanggar undang-undang yang merugikan kepentingan pengguna. Regulator pun merekomendasikan agar perusahaan mengubah ketetapan ketentuan penggunaan yang tidak bisa menjamin kualitas layanannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai bentuk akibat dari pengalihan akses ini, alhasil koneksi berjalan lebih lambat 4,5 kali dari biasanya. SK Broadband selaku operator penyedia layanan internet mendapat 10 komplain per harinya dari pengguna karena masalah tersebut. Sementara LG UPlus dikomplain 34 kali dalam sehari.
"Facebook tidak aktif melihat keluhan dari layanan telekomunikasi lokal, sebagaimana pengguna mengeluh terkait koneksi yang lambar dan sebagai hasil dari kualitas servis yang tidak dijaga. Ketika kontroversi memuncak di Korea Selatan akibat pengalihan Facebook ini, perusahaan mengembalikan koneksi ke asalnya sekitar bulan Oktober dan November 2017," tulis KCC seperti dikutip detikINET dari ABC News, Kamis (22/3/2018).
KCC pun menyebut bahwa Facebook melanggar hukum terhadap pembatasan akses atau langganan ke layanannya tanpa alasan yang meyakinkan. Meski demikian, Facebook tetap kekeh bahwa ini bukan merupakan pelanggaran hukum.
"Kami kecewa denga keputusan KCC. Kami berusaha untuk memberikan kinerja yang optimal untuk semua pengguna kami dan akan terus bekerja sama dengan penyedia layanan internet Korea Selatan untuk meraih tujuan," tulis Facebook. (mag/mag)