Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Cina Kurung Pembajak DVD Asal AS

Cina Kurung Pembajak DVD Asal AS


- detikInet

Jakarta - Pengadilan di Cina menghukum dua warga Amerika Serikat karena menjual DVD bajakan secara online. Keduanya dijatuhkan hukuman selama 2,5 tahun penjara. Xue Zheng, hakim wilayah terhandal nomor dua di Shanghai, menjatuhkan hukuman penjara pada Randolph Hobson Guthrie (38 tahun) selama 2 tahun 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga didenda sebesar US$ 60.500 (Rp 580 juta). Sejatinya, Guthrie juga dituntut seputar pengoperasian bisnis ilegal. Namun tuntutan itu diabaikan oleh pengadilan yang dipimpin Zheng.Sementara kawannya, Abram Cody Thrush, dihukum 1 tahun penjara dan denda sebesar US$ 1.200 (Rp 12 juta). Seperti dilansir Associated Press, dan dikutip detikinet Rabu (20/4/2005), kedua orang tersebut nantinya akan dideportasi selepas masa penahanan selesai.Dalam menjalankan aksinya, Guthrie dan Abram tidak sendirian. Mereka dibantu oleh dua penduduk lokal. 'Rekanan' lokal itu bernama Wu Dong dan Wu Shibiao.Wu Dong dikenakan denda sebesar $3.600 (Rp 34 juta). Sementara rekannya, Wu Shibiao, harus masuk bui selama setahun tiga bulan dan membayar denda US$ 1.200 (Rp 12 juta).Laku 180 Ribu KepingSekilas tentang Guthrie, ia memang sedang tinggal di Shanghai saat penangkapan itu terjadi. Polisi melaporkan, ada 119.000 DVD bajakan di rumah pribadi dan sebuah gudang yang disewanya. Beberapa barang bukti seperti bukti penagihan dan bukti transfer bank juga ditemukan. Para penegak hukum Amerika Serikat turut dilibatkan dalam kasus ini.DVD bajakan yang dijual secara online itu telah laku sebanyak 180.000 keping. Pembelinya berasal dari 25 negara dan menurut sebuah penyataan resmi, ada sekitar 20.000 keping dibeli oleh orang-orang Amerika sendiri. Konsulat Amerika Serikat untuk Cina yang hadir dalam persidangan tersebut tidak banyak memberikan komentar. Salah satu media di negara tirai bambu itu melansir adanya keterlibatan pihak asing dalam penjualan produk-produk bajakan. Cina kini dianggap sudah lebih maju dalam hal penegakkan hukum anti pembajakan kekayaan intelektual, termasuk pendistribusian DVD dan CD bajakan yang kini sedang merajalela. Hal tersebut tentunya tidak lepas dari tekanan Amerika Serikat beserta mitra-mitra dagang lainnya.Kendati tindakan terhadap pembajak semakin keras, buku-buku, DVD dan CD musik bajakan tetap mudah didapat dari penjual-penjual pinggir jalan di Cina. Mirip seperti di Indonesia? (wsh/)





Hide Ads