Kampanye ala Ditjen Postel (Bagian 2 dari 3)
Masalah USO, Perijinan, Alokasi 3G dan 2,4 Ghz
- detikInet
Jakarta -
Berikut ini adalah lanjutan isi lengkap 'kampanye' Ditjen Postel, tentang keberhasilan pihaknya sepanjang tahun 2004. Bagian kedua ini adalah di bidang telekomunikasi dan frekuensi. Anda punya komentar?===== (lanjutan) =====2. Bidang Telekomunikasia. Pada tahun 2004 selain mendukung kegiatan rutin tahunan yang bersifat nasional, Ditjen Postel juga turut menyukseskan agenda kegiatan politik nasional (Pemilu, Pilpres dan Posko Hari Besar).b. Pada tahun 2004 pemerintah telah membangun fastel USO sebagai kelanjutan dari tahun 2003 sebanyak 2620 sst yang tersebar diberbagai desa di seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan teknologi radio, seluler, PFS, VSAT dan IP-Based. Pembangunan 2620 sst tersebut dibangun oleh lima penyelenggara telekomunikasi yakni: (1) PT. PSN sebanyak 288 sst di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan dengan teknologi IP-Based; (2) PT. Mandara Seluler Indonesia sebanyak 314 sst dengan teknlogi seluler di Propinsi Lampung; (3) PT. PSN sebanyak 1617 sst dengan teknlogi PFS di Jawa, Kalimantan dan KTI; (4) PT. Telkom sebanyak 386 sst dengan teknologi radio di pulau Sumatera; dan (5) PT. CSM sebanyak 15 sst dengan teknologi radio di NTT dan Papua.c. Telah menerbitkan izin jasa multimedia sebanyak 402, dengan perincian:ISP - 135 izin prinsip - 120 izin penyelenggaraan - 50 moderen licensingNAP - 36 izin prinsip - 14 izin penyelenggaraan - 4 moderen licensingSISKOMDAT - 4 izin prinsip - 0 izin penyelenggaraan - 0 moderen licensingTV BERBAYAR - 13 izin prinsip - 6 izin penyelenggaraan - 2 moderen licensingITKP - 8 izin prinsip - 7 izin penyelenggaraan - 3 moderen licensingtotal: 196 izin prinsip - 147 izin penyelenggaraan - 59 moderen licensingtotal keseluruhan: 402 izin.Keterangan: posisi s/d tanggal 8 Desember 20043. Bidang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelita. Selama tahun 2004 Ditjen Postel telah melakukan penataan ulang alokasi frekuensi untuk layanan 3G (Third Generation), refarming frekuensi 2,4 GHz, pengaturan ulang penggunaan frekuensi 2,4 GHz, evaluasi alokasi frekuensi untuk Broadband Wireless Acces (BWA), termasuk melaksanakan koordinasi satelit dan koordinasi frekuensi perbatasan.Penataan ulang alokasi frekuensi 3G dan frekuensi 2,4 GHz bertujuan untuk mengatasi terjadinya interferensi antar operator dan pemborosan frekuensi akibat adanya lebar pita yang tidak memiliki pasangan frekuensi.b. Telah menerbitkan izin penggunaan frekuensi radio baru sejumlah 6543 dan izin perpanjangan sebanyak 36.329.c. Dalam rangka mengatasi gangguan frekuensi (interferensi) antar operator, maka Ditjen Postel telah melakukan berbagai tindakan untuk mencegah terjadinya interferensi. Kegiatan tersebut antara lain adalah dengan melakukan penataan ulang (pengalihan) frekuensi radio FM yang bertujuan agar pemanfaatan frekuensi ini sesuai dengan Master Plan yang ditetapkan pemerintah. Penataan ulang tersebut dilakukan dengan bekerjasama instansi terkait yang terdiri dari unsur Meneg Kominfo, KPI, Dinas Perhubungan, RRI dan Asosiasi Radio Siaran (PRSSNI dan ARSSI). d. Ditjen Postel cq Direktorat Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit telah menerima sertifikat sistem manajemen mutu berbasis pelayanan ISO 9001:2000 berdasarkan rekomendasi rekomendasi dari Badan Sertifikasi Internasional RW TUV Jerman perwakilan Indonesia. e. Dalam rangka menyikapi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat dan tuntutan kalangan telematika, khususnya pengguna jasa internet, maka pemerintah (Departemen Perhubungan cq Ditjen Postel telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor: 2 Tahun 2005 tentang Penggunaan Pita Frekuensi 2400-2483.5 MHz. Dengan berlakunya Kepmen tersebut maka setiap pengguna pita frekuensi 2400-2483.5 MHz tidak dikenakan Biaya Hak Penggunaan (BHP).f. Untuk lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi Ditjen Postel khususnya dibidang pengendalian frekuensi, jumlah UPT (Unit Pelaksana Teknis) dikembangkan dari 29 UPT menjadi 33 UPT4. Bidang Standardisasi (Bersambung)
(dbu/)