Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, menuturkan bahwa hal semacam itu dimungkinkan dapat terjadi di Indonesia. Namun jalur kasusnya berbeda.
"Sebetulnya admin dari group (WhatsApp cs) sekarang kalau mau dikenakan, sebenarnya bisa tapi jalurnya tidak hanya dari UU ITE, jalurnya semacam pengaduan," ujarnya ditemui di sela-sela acara Ericsson Smartnovation Indonesia Hackathon 2017 di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudiantara menambahkan setelah ada aduan, nanti pihak kepolisian yang menindaklanjuti kemudian bekerja sama dengan Kominfo.
"Yang pasti untuk ujaran kebencian di pasal 27 ayat 3 sekarang harus (lewat) delik aduan," sebutnya.
Ia pun kembali menjelaskan bila ada yang melaporkan ke pihak kepolisian karena admin Group aplikasi pesan instan tersebut membiarkan adanya ujaran kebencian terus-menerus, maka itu bisa diproses.
"Itu untuk pasal 27 ayat 3, kalau untuk seperti pornografi itu gak perlu delik aduan," ucapnya.. (fyk/fyk)