Pengendapan, boleh jadi, salah satunya karena belum dioptimalkannya e-govt, khususnya mekanisme pengadaan barang/jasa secara sustain. Bagaimanapun, pengadaan barang/jasa berbasis teknologi informasi komunikasi (TIK) adalah sumbu utama akselerator pembangunan.
Apresiasi semua pihak atas good will lembaga berwenang, khususnya dari Lembaga Kebijakaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan umumnya semua Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) di semua entitas, tak boleh membuat cepat berpuas diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIKap, dalam terminologi TIK, adalah vendor management sytem (VMS), yang memungkinkan proses tender memilih dan memilah perusahaan yang sesuai spesifikasi tanpa perlu bersusah payah menghimpun banyak calon peserta yang belum tentu selaras.
Aplikasi tersebut memungkinkan hadirnya informasi kinerja penyedia barang jasa meliputi identitas, kualifikasi, dan riwayat kinerja penyedia (Identitas Pokok, Ijin Usaha, Pajak, Akta Pendirian, Pemilik, Tenaga Ahli, dan Pengalaman).
Dengan aplikasi yang rilis pertama awal tahun lalu itu, vendor pun dibuat mudah karena hanya mengisikan data penyedia sekali saja, yang nantinya terpusat di web server. Karenanya, VMS versi LKPP ini memungkinkan mengurangi proses prakualifikasi.
Sebab, kehadiran aplikasi yang bisa diakses real time dan remote ini memungkinkan data penyedia seluruh Indonesia terpusat, memungkinkan data penyedia yang qualified (berdasarkan jenis atau kompetensi usaha), serta memudahkan proses kalkulasi vendor.
Salah satu parameter termudahnya adalah adanya menu Preferensi Undangan Lelang yang berfungsi filtering penyedia dalam menentukan undangan paket lelang yang ingin diterima. Vendor domisili kota Surabaya misalnya, dapat melakukan set preferensi undangan lelang Surabaya saja.
Halaman depan laman SiKAP (Sumber: Ika Mardiah, 2016) |
Akses ke SiKAP (Sumber: (Sumber: Ika Mardiah, 2016) |
Fitur dalam SiKAP (Sumber: Ika Mardiah, 2016) |
Jadi, filtering atas database yang tersedia, maka menguntungkan bagi LPSE maupun vendor itu sendiri karena semuanya akan mendekati spesifikasi yang dibutuhkan. Sekali lagi, itikad baik sudah dilakukan sekalipun belum konkruen dengan tingkat serapan anggaran tadi.
Optimalisasi SiKAP
SikAP ini penting karena kini informasi bersumber bukan hanya dari input data yang dilakukan Penyedia. Tapi juga dari Pokja ULP/Pejabat Pengadaan, PPK, LPSE, LKPP atau hasil penarikan data dari SPSE atau Sistem lain yang terkoneksi dengan SPSE.
Juga, verifikasi Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa dalam SIKaP dilakukan oleh Pokja ULP/Pejabat Pengadaan, PPK, LPSE, LKPP atau hasil penarikan data dari SPSE atau Sistem lain yang terkoneksi dengan SPSE.
Dan, yang lebih pentinya lagi, bahwa SiKAP ini sejalan kebijakan tender cepat sebagai salah satu amanat Pasal I angka 16 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4/2015 Pasal 109A, "Percepatan pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa."
Penyedia barang/jasa yang dapat diikutsertakan dalam E-Lelang Cepat dan E-Seleksi Cepat adalah Penyedia barang/jasa yang riwayat kinerja dan/atau data kualifikasinya sudah tersedia dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
Sementara dari sisi spesifikasi, E-Tendering Cepat dapat dilakukan untuk pengadaan: Spesifikasi/metode teknis yang dapat distandarkan dan tidak perlu dikompetisikan; Metode kerja sederhana/dapat ditentukan; dan atau barang/jasa yang informasi spesifikasi dan harga sudah tersedia di pasar.
Dengan lelang cepat ini, maka setiap tender barang, jasa, dan konstruksi yang dilakukan pemerintah akan dapat memangkas prosedur yang sudah ada. Meski setiap tender spesifikasi sudah ditentukan, vendor atau penyedia hanya tinggal memasukan angka penawaran.
Dalam lelang dan tender cepat ini, pemda yang membutuhkan barang/jasa tinggal menyesuaikan spesifikasi dan standar barang yang sudah tersedia di pasar. Dengan cara ini, diharapkan bisa meredam keluhan tentang lambannya rendahnya serapan seperti di awal tulisan tadi.
Diharapkan, pembangunan dan perekonomian sudah berjalan sejak awal tahun. Waktu tender cepat sendiri sudah bisa dilakukan mulai Oktober tahun sebelumnya, dan Januari sudah bisa teken kontrak. Ini merupakan sebuah lompatan besar dalam dunia pengadaan di Indonesia.
Penulis ingin sedikit berkontribusi pemikiran dalam penyempurnaan VMS versi pemerintah ini. Yakni perluanya mekanisme verifikasi dan validasi terhadap data penyedia yang dimasukkan dalam aplikasi SIKaP karena data masih bersifat satu arah dari penyedia. Verifikasi faktual data, juga diperlukan terhadap kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki oleh penyedia dan harus disesuaikan dengan paket pengadaan yang diikuti oleh penyedia.
Bahkan, sekira diperlukan, karena data sudah terpusat, ini perlu diintegrasikan dengan rapor atau kinerja penyedia dalam pelaksanaan pekerjaan. Isi rapor antara lain pencatatan transaksi serta delivery time atau waktu pelaksanaan pekerjaan untuk setiap kontrak yang dimenangkan. Dengan vendor rating ini, ,maka ada motivasi tersendiri dalam meningkatkan kualifikasi bagi semua pihak.
Kesimpulannya, jalan akselerasi dan kesejahteraan bangsa ini melalui e-govt masih harus terus dilakukan. Pekerjaan rumah kita masih banyak, namun setidak-tidaknya, mari jadikan TIK sebagai mesin utama sumbu belanja anggaran pemda ke depan. Semoga.
*) Penulis, Ika Mardiah merupakan Kepala Balai LPSE Provinsi Jawa Barat, Doktor Ilmu Administrasi Konsentrasi Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Padjadjaran. (ash/ash)
Halaman depan laman SiKAP (Sumber: Ika Mardiah, 2016)
Akses ke SiKAP (Sumber: (Sumber: Ika Mardiah, 2016)
Fitur dalam SiKAP (Sumber: Ika Mardiah, 2016)