Sekitar seminggu berkenalan, Nur Zaini yang menjadi tukang bangunan di Bekasi, kemudian mengajak bertemu korban di Tanah Baru, Beji, Depok, tak jauh dari kediaman korban pada Jumat (8/7).
Tak dinyana, Nur Zaini ini malah memanfaatkan pertemuan itu untuk menculik korban. Dia membawa korban dengan angkutan umum ke Bekasi. Korban diinapkan di rumah teman Nur Zaini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, ibunda korban, karena anaknya tak kembali ke rumah pada Sabtu (9/7) melapor ke Polsek Beji. Mendapat laporan polisi segera bergerak dan melakukan penangkapan.
"Dari laporan ibu gadis dibawah umur ini, Anggota Reskrim segera mencari. Dan pelaku yang membawa kabur dan memperkosa korban berhasil ditangkap," jelas Kapolsek Beji Kompol Ni Gusti Ayu Supiati, Kamis (14/7/2016).
Pelaku disanksi dengan pasal 332 KUHP tentang membawa anak di bawah umur tanpa izin orangtuanya dan Pasal 82 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Nur Zaini dikenai ancaman maksimal 15 tahun bui. Pelaku kini ditahan di Mapolres Depok. (jsn/rns)