Lembaga Cyberspace Administration of China memposting aturan anyar ini di situsnya mulai hari ini, Rabu (29/6/2016). Aturan ini menyebutkan kalau pembuat aplikasi harus merekam aktivitas penggunanya selama 60 hari.
Tak sekadar aktivitas, para pengembang aplikasi juga diwajibkan untuk memasukkan menu registrasi di aplikasinya, di mana para penggunanya harus mendaftar dengan nama asli, demikian dikutip detikINET dari Bloomberg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah China mengklaim kalau aturan anyar ini dibuat untuk memerangi pornografi, terorisme dan bermacam aktivitas ilegal lainnya. Aturan ini tak hanya berlaku bagi developer lokal, melainkan juga asing, termasuk Apple.
Namun developer aplikasi Android tak harus mematuhi aturan ini, karena saat ini Google tak mengoperasikan Play Store di negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia tersebut. (asj/fyk)











































