Apple dilaporkan oleh perusahan bernama Dynamic Advances yang menuduh perusahaan Cupertino, AS ini telah melanggar paten miliknya yang dideskripsikan sebagai "natural language interface using constrained intermediate dictionary of results".
Paten itu sendiri sebenarnya dimiliki oleh Rensselaer Polytechnic Institute, namun lisensinya dipegang secara eksklusif oleh Dynamic Advances. Atas tuntutan tersebut pengadilan sudah ketok palu, dan memutuskan Apple untuk membayar USD 24,9 juta atau setara dengan Rp 327 miliar (USD 1 = Rp 13.150) untuk penggunaan paten yang dimaksud di Siri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apple juga tidak serta-merta harus langsung melunasinya. Pengadilan menentukan pembayaran bisa dilakukan dalam beberapa tahap. Pembayaran tahap pertama sebesar USD 5 juta wajib dibayarkan Apple sesaat setelah kasus ini resmi ditutup. Sedangkan sisanya yang senilai USD 19,9 juta baru akan dibayar bila kondisi tertentu terpenuhi.
Tapi perseteruan ini sepertinya belum akan berakhir, sebab penggugat kabarnya tak setuju kalau Apple mendapat hak penuh atas lisensi paten tersebut. Mereka menginginkan Apple hanya berhak menggunakan lisensi patennya selama tiga tahun. Pengajuan banding disebut-sebut akan dilakukan penggugat untuk meluruskan keputusan pengadilan.
Apple sendiri belakangan memang tengah jadi incaran perusahaan-perusahaan pemegang paten. Awal tahun 2016 ini saja Apple sudah menghabiskan hingga USD 625 juta atau sekitar Rp 8 triliun hanya untuk urusan pelanggaran paten yang dituduhkan kepadanya. Ketika itu yang jadi incaran adalah FaceTime dan iMessage. (yud/ash)











































