"Enggak masalah," terang Jonan di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Jonan menjelaskan, pemerintah hanya berlandaskan aturan. Pemerintah membuat aturan dengan landasan UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan status quo kepada Uber dan GrabCar ketika didemo besar-besaran sopir taksi dan angkutan umum lainnya.
"Selama masa transisi, kita nyatakan angkutan yang ada dalam status quo. Yang sudah beroperasi tetap beroperasi, tapi dia tidak boleh ekspansi atau penambahan. Yang lama segala sesuatu kan tidak seperti membalikkan telapak tangan," demikian kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Sugihardjo saat itu.
Status quo tersebut diterapkan sekaligus untuk memberi waktu bagi Uber dan GrabCar untuk memiliki badan hukum resmi karena mereka sama-sama menyatakan diri sebagai perusahaan penyedia aplikasi.
Namun dengan keterangan Menhub Jonan di atas sepertinya kehadiran UberMotor tak menyalahi status quo yang sudah diterapkan sebelumnya. Lantaran angkutan bermotor sebagai angkutan publik juga sejatinya belum diatur oleh UU. (jsn/fyk)