"Tersangka bernama Oki Pramanan (27). Ia merupakan warga Jalan Binjai Kilometer 19," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf dalam keterangannya, Selasa (29/3/2016).
Penangkapan terhadap pelaku bermula pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya praktik perdagangan orang di salah satu hotel kawasan Medan pada Senin (28/3) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang telah diamankan lalu dibawa petugas ke Mapolda Sumut. "Tersangka menjual wanita seharga Rp 2,2 juta per short time kepada lelaki sebagai hidung belang melalui media sosial," terang Helfi.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita 5 unit telepon genggam, uang tunai Rp 1 juta dan dua kartu tanda penduduk. Saat ini, tersangka dan ketiga korban remaja putri itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut petugas di Mapolda Sumut. (ash/ash)