Grab Siap Ikuti Aturan Pemerintah
Hide Ads

Grab Siap Ikuti Aturan Pemerintah

Adi Fida Rahman - detikInet
Jumat, 18 Mar 2016 17:22 WIB
Foto: detikcom/rou
Jakarta - Pihak Grab menyambut positif upaya pemerintah untuk mengatur pemesanan kendaraan online. Mereka pun siap mengikuti segala aturan yang akan diberlakukan pemerintah untuk mengatasi kisruh yang terjadi beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diutarakan langsung Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata pada pernyataan resmi yang diterima detikINET, Jumat (18/3/2016).

"Kami sangat bersyukur atas arahan dan panduan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, Dishub DKI, dan respon yang cepat dan komitmen dari Menteri Koperasi dan UKM," tulis Ridzki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tanggal 16 Maret 2016, Menteri Koperasi dan UKM telah mengakui dan menetapkan status badan hukum yang sah untuk koperasi yang menaungi mitra pengemudi Grab. Kami tengah membantu dan memastikan mitra koperasi kami ini untuk memenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang sesuai dengan arahan dan ketentuan dari pemerintah," imbuhnya.

Lebih lanjut Ridzki mengklaim Grab sudah menjadi perusahaan resmi di Indonesia. Selain itu mereka pun mengaku telah mengikuti semua aturan yang berlaku, termasuk terkait pajak.

"Kami akan selalu menghargai dan berkomitmen untuk menaati semua peraturan dan ketentuan pemerintah yang berlaku, dan kami harap Grab dapat terus berkomunikasi dengan pemerintah untuk dapat terus mengembangkan industri transportasi di Indonesia," pungkasnya.

Seperti diketahui awal pekan ini, perwakilan angkutan umum melakukan demo untuk memblokir layanan Uber & GrabCar di tanah air. Mereka menggangap taksi plat kuning sudah mengikuti aturan pemerintah tentang ketentuan moda transportasi umum sementara taksi online tidak. Hal ini menyebabkan kecemburuan di kalangan para sopir taksi.

Pemerintah tengah mencari solusi yang terbaik untuk mengatasi kisruh tersebut. Kominfo telah mengelar berbagai rapat yang menghadirkan sejumlah pihak terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Saya minta sabar. Tolong beri waktu saya dalam beberapa saat ini," kata Rudiantara beberapa waktu lalu. (afr/fyk)