Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Bos Uber Diancam Penjara 5 Tahun

Bos Uber Diancam Penjara 5 Tahun


Anggoro Suryo Jati - detikInet

Foto: internet
Prancis - Dua orang pejabat Uber mulai disidang di pengadilan Prancis dan terancam hukuman penjara selama lima tahun. Bisa dibilang ini adalah masalah hukum terbesar yang pernah dihadapi oleh Uber.

Dua orang itu adalah Thibaud Simphal, General Manager Uber Prancis dan Perre-Dimitri Gore-Coty selaku Genaral Manager Uber untuk kawasan Eropa Barat.

Keduanya dituntut dengan tuduhan menjalankan bisnis taksi ilegal, kebohongan komersial dan pelanggaran hukum privasi Prancis karena secara ilegal mengumpulkan, memproses dan menyimpan informasi personal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda 300 ribu euro jika terbukti bersalah. Selain itu, Uber Prancis juga terkena hukuman dan harus membayar denda sebanyak 1,5 juta euro.

Masalah ini berawal saat Uber Prancis yang tetap menjalankan program UberPop. Padahal layanan yang memungkinkan pengemudi mobil pribadi menyewakan kendaraannya itu sudah dinyatakan ilegal di Prancis sejak Januari 2015.

Alhasil, dua orang pejabat Uber tersebut pun diamankan oleh pihak berwajib, tepatnya pada bulan Juni 2015, dikutip detikINET dari The Guardian, Jumat (12/2/2016).

Sikap keras kepala Uber Prancis ini juga memicu protes keras dari sopir taksi di Negeri Mode tersebut. Protes yang berujung pada kerusuhan di mana para sopir taksi itu merusak mobil, membakar ban, dan menyerang sopir yang diduga pengemudi Uber.

Selain dua orang itu, lebih dari 200 orang sopir UberPop juga terkena denda dan satu di antaranya sempat dipenjara selama 15 hari. (asj/ash)







Hide Ads
LIVE