Riset dari Universitas Pelita Harapan (UPH) menemukan Telegram, Snack dan TikTok menjadi penyebaran pembajakan tertinggi di kategori media sosial. Terkadang, konten ilegal ini juga ditemukan di platform medsos lain seperti X, berupa cuplikan hingga potongan film menjadi beberapa part.
"Itu ada tiga media penyebaran yang cukup tinggi. Yaitu Telegram, Snack dan TikTok. Ya kadang-kadang juga keluar di Twitter, di X seperti itu. Tapi rupanya ini adalah preference dari para illegal subscribers untuk mendapatkan konten illegal-nya," kata Dr Gracia Shinta S. Ugut, MBA, PhD, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPH, dalam acara konferensi pers Peluncuran Riset Kerugian Pembajakan Film dan Konten Indonesia oleh Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) dan Universitas Pelita Harapan (UPH) di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Mengenai hal ini, Safriansyah Yanwar Rosyadi Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang hadir dalam kesempatan yang sama memberikan jawabannya. Dia mengatakan bahwa media sosial memang menjadi tempat distribusi konten-konten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang kalau di Komdigi ini, pertama memang yang sudah sering kami lakukan, kami sering berkomunikasi dengan platform itu sendiri. Kami kumpulkan, kami terus sosialisasikan tentang konten-konten negatif," jabarnya.
Konten negatif itu pun ada banyak, ada sekitar 14 konten negatif yang salah satunya termasuk pelanggaran HAKI. Dari sini, ketika memang ditemukan unsur pelanggaran, Komdigi akan memberikan pemahaman kepada platform dan bagaimana cara mereka menanggapi hingga bertindak cepat untuk blocking.
"Terus kedua, memang kami ada sistem SAMAN. Sistem SAMAN itu adalah sistem yang dapat memonitor apa tindak lanjut dari platform ketika kami melaporkan ada konten negatif di media sosial," ungkap Safriansyah.
SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten) merupakan sistem digital yang dioperasikan oleh Komdigi untuk memerintahkan platform digital agar menurunkan konten melanggar hukum, seperti judi online, pornografi, terorisme, dan pinjol ilegal. Tujuannya menciptakan ruang digital yang aman di Indonesia, dengan proses penegakan berlapis hingga pemblokiran jika tidak patuh.
Safriansyah menjabarkan bahwa ada langkah-langkah yang dilakukan Komdigi untuk menegur platform, mulai teguran satu, dua, dan tinggi. Apabila mereka tidak melakukan take down, ada sanksi yang siap menanti.
"Kita akan berikan sanksi berupa denda bahkan terakhir sampai ke pemutusan. Jadi memang untuk media sosial ini kita memang ada mekanismenya sendiri," terangnya.
(ask/fay)