Rapat tertutup ini ikut dihadiri oleh Menkominfo Rudiantara, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf, dan Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubisβ.
Dalam rapat yang digelar tadi malam, Kamis (14/1/2016), para menteri ini tengah mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang e-commerce, khususnya soal pajak yang masih dalam tahap penggodokan intensif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yah pasti dong (kena pajak). Tapi tadi cuma susun pajaknya," ujarnya.
Selain itu, menurut Bambang, dalam usulan ketentuan pengenaan pajak pada RPP tersebut, e-commerce asing akan dikenai pajak yang lebih besar ketimbang situs belanja online lokal.
"Cuma kami susun asing yang besar. Nggak usah pakai insentif, pajakin dulu yang asing," jelas Bambang.
Seperti diketahui, sektor belanja online ini masih tergolong baru di Indonesia. Dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya, Indonesia dibilang terlambat menerapkan aturan e-commerce.
Namun secara potensi market, Indonesia boleh berbangga diri. Sebab saat ini, penduduk Indonesia mencapai 250 juta dengan jumlah 83,6 juta teridentifikasi sebagai pengguna internet. Rata-rata pertumbuhan penetrasi internetnya mencapai 33%.
Sementara untuk pengguna smartphone sudah mencapai 71 juta. Secara sales digital advertising, industri e-commerce di Indonesia mencapai USD 1,2 miliar tahunΒ lalu.
Besarnya potensi pasar membuat bisnis e-commerce di Indonesia dibanjiri investasi besar-besaran dari lembaga finansial asing. e-Commerce yang tadinya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI) sempat diusahakan untuk keluar dari daftar tersebut dengan catatan.
Saat ditemui sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengatakan perusahaan e-commerce berpeluang keluar dari DNI asal sudah melewati fase seed capital. Fase ini sendiri merupakan tingkat paling dasar penanaman investasi untuk startup. Seed capital merupakan pendanaan untuk perusahaan yang baru akan berjalan.
Biasanya sumber dana seed capital berasal dari pendiri perusahaan itu sendiri, relasi-relasinya, atau juga bisa juga berasal dari perusahaan yang ingin mendanai. Di atas seed capital ada fase-fase lainnya yang lebih tinggi tingkatannya, yakni Series A, Series B dan Series C.
βKalau e-commerce bisa melewati fase seed capital, atau fase di atasnya seperti Series C, kita pertimbangkan keluar DNI,β ujar Rudiantara.
Meski begitu, ia menambahkan, tak semua e-commerce mendapat hak istimewa tersebut. Menurut pria yang kerap disapa Chief RA ini, sementara hanya yang berstatus marketplace yang akan mendapatkan kelonggaran tersebut.
Selain itu kalau akhirnya aturan soal DNI ini diharapkan bisa membuat investor lokal mendapat prioritas ketimbang investor-investor dari luar.
Untuk mencapai fase seed capital, sebuah startup wajib melalui sejumlah proses yang siap digelar pemerintah. Yang pertama adalah dengan mengikuti semacam seminar yang menonjolkan role model sebagai acuannya. Role model-nya sendiri adalah startup yang sudah berjaya.
Selanjutnya adalah prakteknya, atau yang Menkominfo bilang sebagai proses workshop. Kemudian akan berlanjut lagi ke hackathon, dan seterusnya hingga didapat sebanyak 200 teknopreneur yang dianggap terbaik tiap tahunnya.
(rou/rou)