Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Go-Jek: Denda Bagi Driver Sampai Rp 92 Juta Bohong!

Go-Jek: Denda Bagi Driver Sampai Rp 92 Juta Bohong!


Baban Gandapurnama - detikInet

Foto: baban/detikcom
Bandung, - Ramai beredar di media sosial, ada sebuah tulisan mengaku kalau denda suspend dari Go-Jek mencapai Rp 92 juta. Terang saja banyak yang bertanya-tanya, apa iya seperti itu Go-Jek?

VP Marketing Go-Jek Pingkan memberi penjelasan soal tulisan dari seseorang yang menyebar di facebook itu. Menurut dia, sama sekali tulisan itu tidak benar.

"Itu tidak benar. Tulisan di facebook itu juga sudah dihapus oleh yang posting," jelas Pingkan, Rabu (2/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyampaikan, denda bagi driver yang disuspend karena order fiktif, jumlahnya bergantung order fiktif yang dilakukan. Order fiktif ini, para driver ada yang curang padahal dia tidak pernah mengangkut penumpang, tetapi dicatatkan pengantaran penumpang sudah dilakukan. Atau ada juga yang memiliki dua HP, di mana satu HP sebagai pelanggan dan melakukan order.

"Tapi jumlah denda maksimum yang terjadi, jauh di bawah klaim postingan di facebook tersebut," tutur dia.

Sementara terkait ribuan driver yang berunjukrasa di Bandung, menurut Pingkan, kini apakah para driver itu akan lanjut atau tidak di Go-Jek diserahkan ke masing-masing individu.

"Apabila driver member denda akan kami lanjutkan kemitraan. Apabila driver tidak membayar denda, maka kemitraan akan diputus dan kasusnya akan kami tutup," tutur dia.

(jsn/ash)





Hide Ads