Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
IdEA Bantah Terima Draft RPP e-Commerce dari Kemendag

IdEA Bantah Terima Draft RPP e-Commerce dari Kemendag


Ardhi Suryadhi - detikInet

Daniel Tumiwa (alif/detikINET)
Jakarta - Hubungan Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA) dan Kementerian Perdagangan makin panas. Setelah menyebut tidak transparan, kini IdEA membantah telah menerima draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Perdagangan Elektronik yang disusun Kemendag.
Β 
Pengakuan ini sekaligus menampik pernyataan Direktur Bina Usaha Perdagangan Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan Fetnayeti yang sebelumnya menyebut Kemendag telah memberikan draft RPP berupa matriks kepada asosiasi, pelaku usaha, dan industri lain yang terkait dengan industri e-dagang mulai pekan ini. Disebutkan pula Kemendag memberi waktu satu minggu untuk mengirim kembali masukan tersebut.

"Selain fakta bahwa hingga saat ini materi tersebut belum diterima oleh pihak Asosiasi, perlu diketahui juga perbedaan antara matriks regulasi dengan draft lengkap suatu RPP. Matriks hanya merupakan rangkuman isi dari suatu peraturan, bukan draft lengkap dari peraturan tersebut. Padahal, sangat krusial bagi kami untuk mendapat akses ke draf lengkap RPP agar dapat melakukan review secara efektif," tegas pernyataan IdEA.

Lebih jauh lagi, waktu satu minggu yang diwacanakan oleh Kemendag dianggap juga tidak memadai untuk para pelaku industri mengulas isi RPP ini secara komprehensif. Hal tersebut pun dinilai menegaskan ketidakseriusan Kemendag untuk mengakomodir aspirasi pelaku industri dalam proses penyusunan RPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, IdEA menyatakan kekecewaannya terhadap Kemendag yang tidak kooperatif dan transparan dalam penyusunan RPP tersebut. Selama dua tahun wacana mengenai RPP tersebut bergulir, tidak sekalipun Asosiasi diberikan akses terhadap materi draft ataupun diinformasikan mengenai status dari dokumen tersebut, kendati permintaan secara formal maupun informal sudah disampaikan dalam berbagai kesempatan.

β€œHingga saat ini, kami belum menerima dokumen yang dimaksud. Kami semakin kecewa atas pernyataan Kemendag yang memberikan informasi keliru kepada publik,” ungkap Daniel Tumiwa selaku Ketua Umum IdEA.

β€œWaktu satu minggu juga tidak masuk akal untuk kami me-review aturan yang berpotensi menentukan masa depan perekonomian bangsa ini,” tutupnya.

(ash/ash)





Hide Ads