Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Memaki di WhatsApp Diganjar Denda Rp 884 Juta!

Memaki di WhatsApp Diganjar Denda Rp 884 Juta!


Anggoro Suryo Jati - detikInet

Ilustrasi (gettyimages)
Jakarta - Pemerintah Uni Emirat Arab punya aturan baru yang membuat seseorang bisa terkena denda dalam jumlah besar hanya karena memaki seseorang di dunia maya. Aturan ini sudah memakan korban, yaitu seorang pria yang memaki temannya lewat aplikasi WhatsApp.

Pria yang tak disebutkan namanya ini awalnya hanya terkena denda sebesar USD 800 atau sekitar Rp 10,4 juta (USD 1 = Rp 13.000). Namun pihak berwajib mengulang pengadilan terhadap pria tersebut, karena denda yang dikenakan dianggap terlalu ringan.

Tak diungkap kata-kata kasar apa yang dikatakan oleh pria tersebut kepada temannya. Pengadilan hanya menyebutnya sebagai kata-kata yang sangat menghina, dan mendendanya sebesar USD 68 ribu atau sekitar Rp 884 juta, seperti dilansir detikINET dari BBC, Rabu (17/6/2015).

Sebenarnya si korban juga mengadukan pria itu ke polisi karena dianggap mengancam keselamatan jiwanya. Namun tuduhan itu belakangan tak terbukti.

Kasus ini adalah hasil dari Undang-undang Cyber Crime anyar yang diterapkan di Uni Emirat Arab per bulan Oktober 2014 lalu, yang salah satunya menetapkan bahwa penghinaan di dunia maya masuk ke dalam kategori pelanggaran hukum.

Pihak berwajib di Uni Emirat Arab bulan Mei lalu juga mewanti-wanti bahwa mengirimkan emoji simbol jari tengah juga akan masuk ke dalam pelanggaran atas undang-undang baru ini.

(asj/ash)




Hide Ads