Pria yang tak disebutkan namanya ini awalnya hanya terkena denda sebesar USD 800 atau sekitar Rp 10,4 juta (USD 1 = Rp 13.000). Namun pihak berwajib mengulang pengadilan terhadap pria tersebut, karena denda yang dikenakan dianggap terlalu ringan.
Tak diungkap kata-kata kasar apa yang dikatakan oleh pria tersebut kepada temannya. Pengadilan hanya menyebutnya sebagai kata-kata yang sangat menghina, dan mendendanya sebesar USD 68 ribu atau sekitar Rp 884 juta, seperti dilansir detikINET dari BBC, Rabu (17/6/2015).
Sebenarnya si korban juga mengadukan pria itu ke polisi karena dianggap mengancam keselamatan jiwanya. Namun tuduhan itu belakangan tak terbukti.
Kasus ini adalah hasil dari Undang-undang Cyber Crime anyar yang diterapkan di Uni Emirat Arab per bulan Oktober 2014 lalu, yang salah satunya menetapkan bahwa penghinaan di dunia maya masuk ke dalam kategori pelanggaran hukum.
Pihak berwajib di Uni Emirat Arab bulan Mei lalu juga mewanti-wanti bahwa mengirimkan emoji simbol jari tengah juga akan masuk ke dalam pelanggaran atas undang-undang baru ini.
(asj/ash)