Pro kontra mengiringi pemblokiran sejumlah situs yang dituding menyebarkan paham radikalisme. Banyak yang mempertanyakan, tak sedikit pula yang mendukungnya. Ya, publik dibuat heboh, apalagi tak ada sosialisasi di sini.
Tak lama setelah pemblokiran itu terungkap ke publik, para pemangku kepentingan langsung jadi sasaran konfirmasi oleh media. Mulai dari Menkominfo Rudiantara, Pejabat di Kominfo, pengurus Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sampai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) coba dikonfirmasi Namun pada Senin (30/3/2015) petang, mereka tak ada yang menjawab.
Sampai akhirnya satu per satu muncul ke permukaan untuk menjelaskan duduk perkara sampai akhirnya keputusan pemblokiran itu diambil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, situs yang masuk daftar hitam BNPT ada 26. Ismail mengungkapkan, ke 26 situs itu dianggap melanggar UU ITE Pasal 28 ayat 2. Dimana berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
"Sebenarnya BNPT juga telah mendapat laporan dari masyarakat terkait situs-situs ini, yang dianggap mengandung paham radikalisme dan terorisme. Setelah dianalisa oleh BNPT dan disimpulkan betul dan mengirimkan surat permintaan pemblokiran ke Kominfo," Imbuh Ismail.
Kominfo pun disebut tak asal langsung memblokir saat mendapat surat permintaan BNPT. Kementerian yang dipimpin Menteri Rudiantara ini juga melakukan cek dan ricek. Dimana hasilnya dari 26 situs yang dilaporkan ternyata ada 4 situs yang sudah tidak aktif, 2 situs merupakan duplikasi dan 1 situs sudah ditutup. Jadi total ada 19 situs yang diputuskan untuk diblokir.
Surat perintah pemblokiran dari Kominfo kemudian dikirimkan kepada para penyedia layanan internet (ISP/Internet Service Provider) melalui Ditjen Aplikasi dan Telematika (Aptika).
"Tugas Kominfo hanya sebatas itu. Adapun soal indikator radikal itu seperti apa sepenuhnya ada di tangan BNPT. Di surat permintaan pemblokiran dari BNPT tidak secara detail dijelaskan hanya secara umum. Seperti apa yang dilanggar, dan prosesnya bagaimana," ujar Ismail.
Alasan Pemblokiran
Kepala BNPT Komisaris Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan usulan pemblokiran tersebut merupakan hasil pengaduan dari masyarakat yang kemudian dikaji oleh Tim Media Cyber BNPT.
"Hasil penelitian tim kami menyimpulkan bahwa ada beberapa web yang nyata-nyata mengajarkan jihad dan paham radikal dan menyebarkan isu SARA," kata Saud saat berbincang dengan detikcom, Selasa (31/3/2015).
Menurut Saud sejumlah situs tersebut selain mengajarkan paham radikal juga mengajak mengkafirkan orang yang tak sepaham. Terkadang judul dan bagian awal dari artikel yang ditayangkan oleh situs tersebut adalah hal-hal yang bagus.
Namun kemudian di bagian tengah diselipkan ajaran radikal yang mengarah ke ajakan melakukan teror. "Ada ajakan melakukan jihad keras sehingga kami usulkan untuk diblok," kata mantan Kepala Detasemen Khusus Antiteror Markas Besar Kepolisian RI itu.
Menurut Saud pemblokiran terhadap situs tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah berkembangnya aksi terorisme. Dia mengakui pemblokiran situs ini akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Untuk itu dia pun mengaku siap menjelaskan kepada masyarakat.
Bahkan BNPT juga siap bila ada yang ingin menguji kesimpulan atas usul pemblokiran tersebut. "Kami siap menjelaskan kepada masyarakat," kata Saud.
Adapun 19 yang diblokir adalah:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
Di beberapa layanan ISP, situs-situs ini memang ada yang masih bisa diakses. Namun menurut Ismail, harusnya seluruh ISP mengikuti rekomendasi pemblokiran yang dikeluarkan Kominfo.
"Jika ada yang belum memblokir mungkin mereka (ISP-red.) lagi sibuk, karena kan jumlahnya ada ratusan ISP. Tetapi harusnya semua ISP memblokir situs tersebut," Ismail menandaskan.
(ash/fyk)