Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kolom Telematika (Bagian 3 dari 5)
Bagaimana Idealnya Kominfo di Kabinet Jokowi?
Kolom Telematika (Bagian 3 dari 5)

Bagaimana Idealnya Kominfo di Kabinet Jokowi?


- detikInet

Gatot S Dewa Broto (rou/detikINET)
Jakarta -

Kementerian Kominfo merupakan salah satu lembaga kementerian yang sangat strategis, karena bertanggung-jawab mendorong peran atau fungsi pemerintah dalam pembangunan industri teknologi informasi komunikasi/TIK -- bukan hanya regulator tapi juga sebagai enabler.

Kemudian juga berfungsi mengarahkan pembangunan TIK tidak hanya bergantung pada infrastruktur pelaku usaha yang bersifat komersial, tetapi meperkuat peran negara dan pemerintah agar tetap memiliki kedaulatan -- grip yang kuat -- terhadap infrastruktur TIK agar pemerataan bisa segera tercapai dan dalam hal tertentu perlu dibangun sendiri.

Oleh karenanya, peran pemerintah, baik pusat maupun daerah, perlu dilakukan untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur komersial yang dibangun pelaku usaha melalui penyiapan infrastruktur pasif (gorong-gorong/ducting, tower bersama, right of ways, dll).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seandainya infrastruktur broadband TIK baik, maka akan sejalan dengan visi misi pemerintahan yang baru, yaitu:

1. Mewujudkan pertumbuhan ekonomi (penelitian bank dunia, penambahan 10% infrastruktur fixed broadband akan mendorong 1.38 % GDP)
2. Penyerapan lapangan kerja
3. Peningkatan industri kreatif melalui TIK
4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui TIK
5. Meningkatkan produktifitas dan kualitas hidup melalui TIK
6. Membangun karakter bangsa melalui TIK
7. Membangun kedaulatan negara melalui TIK (local content, digital teritory).
8. Menjalin persatuan, kesatuan dan stabilitas nasional melalui TIK.
9. Menjamin keterbukaan informasi melalui TIK, dll

Tetapi harapan itu tidak mudah diwujudkan seandainya sejumlah rintangan tidak terpecahkan.

Yang menjadi persoalan saat ini adalah di antaranya karena Kominfo masuk dalam bagian Menkopolhukam. Kominfo menjadi Mitra Komisi DPR di Komisi I, karena Kominfo lebih dominan dipandang seperti fungsi penerangan.

Selain itu, faktanya masih ada pandangan publik, Kominfo hanya mengurusi masalah konten/filtering konten dan isu opini publik terutama konten internet. Sehingga peran Kominfo dalam mengawasi konten internet, sering dikritisi karena tidak lazim dalam era demokrasi.

Tidak lazim pemerintah mengatur isi konten di media. Padahal di media cetak dan penyiaran, Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga independen berfungsi mengatur dan mengawasi 'isi pers maupun konten penyiaran'.

Yang harus dipahami adalah dalam era multimedia, standar serta kode etik konten akan relatif sama melalui berbagai media (multimedia) media cetak, penyiaran maupun internet.

Meskipun TIK itu strategis, namun belum dianggap sebagai infrastruktur strategis, sebagaimana infrastruktur jalan, jembatan, terminal, bandara, dan listrik.

Selain itu, investasi pemerintah langsung relatif kecil terhadap pembangunan infrastruktur TIK, mayoritas pembangunan dilaksanakan oleh industri BUMN maupun swasta.

Lebih buruk lagi, infrastruktur TIK belum merata di seluruh wilayah RI, dan kualitas infrastruktur TIK Indonesia masih lebih rendah dibandingkan negara-negara maju bahkan dengan beberapa negara ASEAN.

Kondisi yang kurang menggembirakan itu masih ditambah dengan infrastruktur TIK seperti kebijakan dan regulasi e-commerce, digital signature, ekonomi kreatif, e-government, keamanan keamanan jaringan relatif ketinggalan, dan terpecah-pecah penanganannya, seperti misalnya pembinaan industri aplikasi ICT ditangani pula oleh Ditjen Ekonomi Kreatif–Kemenparekraf, e-Government ditangani oleh Kementerian PAN & Reformasi Birokrasi.

Seharusnya Kominfo lebih fokus kepada pembangunan dan penyediaan infrastruktur TIK, memastikan merata, memadai dan berkualitas yaitu terkait pengelolan sumber daya, pengelolaan penyelenggaraan dan pengelolaan infrastruktur aplikasi dalam bentuk Broadband Access, Data Center, IX, Cloud, infra Gov & infra lainnya.

Kelembagaan instansi lain fokus menciptakan dan mengelola konten serta layanan aplikasi yang berkualitas melalui infra TIK terkait bidangnya menggunakan standard dan interoperability yang ditetapkan oleh Kominfo.

Hal lain yang juga harus menjadi keprihatinan Kominfo adalah tentang krisis spektrum frekuensi radio untuk mengimbangi pertumbuhan trafik data eksponensial (iPad, iPhone, tablet, Android, etc).

Krisis ini juga belum terhitung dengan kebutuhan spektrum mobile broadband:

1. ITU-R Report M.2078, perlu tambahan 1280 – 1700 MHz bandwidth pada tahun 2020.
2. FCC-US and OFCOM-UK : perlu tambahan 500 MHz pada tahun 2020.
3. Australia: perlu tambahan 150 MHz pada tahun 2015, 150 MHz tambahan lagi di tahun 2020. Saat ini punya 800 MHz .
4. Indonesia: pada tahun 2020 diperlukan tambahan 890 MHz dari kondisi saat ini memiliki hanya 390 MHz.
5. Band < 1 GHz (termasuk Digital Dividend 700 MHz, 850 MHz, 900 MHz opsi paling optimum untuk kapasitas dan jangkauan)
6. Band > 1 GHz (di wilayah perekonomian utama), termasuk WiFi untuk off-loading.

Sebagai dampak dari kebutuhan Kominfo untuk melakukan percepatan mengatasi ketertinggalan Indonesia tersebut, maka:

1. Kementerian menyusun arah kebijakan dan rencana strategis serta koordinasi antar sektor di bidang infastruktur & infrostruktur TIK, yang diposisikan di lingkup Setjen Kominfo, Itjen Kominfo, Badan Litbang & SDM dan Ditjen Aptika (e-Govenment) & Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara.
2. Badan Regulasi TIK yang melaksanakan pengawasan pengaturan serta perizinan infastruktur dan inforstruktur telekomunikasi, frekuensi dan penyiaran berdasarkan arah kebijakan Kementerian, yang in line dengan tugas pekerjaan Ditjen PPI & Ditjen SDPPI (d/h Ditjen Postel) & BRTI, Ditjen Aptika
3. Konten Informasi tetap berada di bawah Ditjen IKP

Sebagai kesimpulan, peran dan fungsi Kementerian Kominfo perlu difokuskan sebagai kementerian Infrastruktur untuk membangun Infrastruktur TIK yang kuat dan berdaulat di wilayah RI yang merupakan infrastruktur kritis dan penting sekali untuk mendukung program-program pembangunan, mendukung pertumbuhan ekonomi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Perlu direvisi kembali fungsi sebagai kementerian infrastruktur dengan fungsi penyebaran informasi agar fungsi pokok yang sangat berat tersebut tidak terbengkalai dan terbawa ke area politik. Agar sama-sama equal. Selain itu, koordinasi Kementerian Kominfo, dipindahkan ke Menko Perekonomian dan mitra kerja di DPR bersama dengan komisi yang menangani masalah infrastruktur (tidak seperti sekarang yang tergabung dengan polhukam).

Juga tidak kalah pentingnya, anggaran pembangunan infrastruktur ICT oleh Pemerintah perlu disesuaikan kembali, disetarakan dengan kebutuhan anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan, perumahan, perhubungan dll.

Dan yang paling penting adalah, bahwasanya kriteria Menteri dan pejabat-pejabat yang melaksanakan amanah perlu disesuaikan dengan kebutuhannya sebagai kementerian yang memerlukan latar belakang profesional di bidang Infrastruktur TIK yang berwawasan kebangsaan dan berintegritas.

Β 

*) Penulis, Gatot S Dewa Broto merupakan Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora RI. Sebelumnya ia juga lama menjabat sebagai Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo RI. Tulisan ini merupakan bagian 3 dari 5 tulisan berseri.

(rou/rou)




Hide Ads