"Kita tidak mempunyai batas kedaulatan dalam internet, lalu bagaimana pengaturan hukumnya?" tanya Ashwin dalam deklarasi Indonesia Internet Governance Forum (ID-IGF) di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Menurutnya, satu-satunya cara yang bisa ditempuh saat ini jika terjadi kejahatan internet dari luar Indonesia adalah bekerja sama dengan penegak hukum dari negara lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Edmon Makarim, pakar hukum telematika dari Universitas Indonesia, pembahasan tentang UU Cybercrime sekarang masih pada pengertian hukum dalam arti sempit, tidak memasukkan universal values.
Ia mencontohkan, jika terjadi kejahatan perusakan sistem IT publik di Indonesia, yang dilakukan oleh warga Amerika, namun sang pelaku tinggal di Prancis, bagaimana untuk mempidanakannya.
"Itu sebabnya dibutuhkan kepastian-kepastian bahasan internet yang disepakati secara universal untuk membuat perangkat hukum yang sesuai," katanya.
(rou/eno)