Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
83 Situs Pemasar Obat Ilegal akan Diblokir

83 Situs Pemasar Obat Ilegal akan Diblokir


Putro Agus Harnowo - detikInet

Jakarta - Peredaran obat ilegal saat ini tak hanya di toko-toko atau lapak pinggir jalan saja. Belakangan, obat dan suplemen ilegal juga sering ditawarkan via online karena dianggal lebih efektif menjangkau konsumen.

"Peredaran obat palsu via internet ini sudah dikategorikan sebagai organized crime, yaitu kejahatan yang terorganisir. Hal ini tentu menjadi keprihatinan kita karena obat-obat ilegal tersebut jadi mudah diakses masyarakat," kata Lucky S. Slamet, MSc, Kepala Badan POM dalam jumpa pers di aula Badan POM, Senin (8/10/2012).

Sebutan organized crime tersebut bukan tanpa alasan. International Criminal Police Organization (ICPO) atau Interpol bahkan menggelar operasi khusus yang dilakukan secara internasional untuk menyisir promosi obat ilegal secara online. Operasi ini diberi sandi Operasi Pangea.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Indonesia, pelaksanaan Operasi Pangea V dilakukan secara terpadu oleh Badan POM, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kemenkominfo dan Dirjen Bea Cukai. Teknisnya, operasi ini dilakukan pada tanggal 25 September sampai 2 Oktober 2012. Instansi ini tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal.

Sebelumnya, Badan POM telah berhasil mengidentifikasi 83 situs website yang memasarkan obat ilegal dan atau palsu. Kepala Badan POM selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal kemudian mengajukan usulan kepada Kemenkominfo agar dilakukan pemblokiran.

"Kami akan membuat surat kepada Kemenkominfo agar situs-situs tersebut diblokir," tambah Lucky.

Operasi pangea dilakukan di wilayah propinsi DKI Jakarta dan DI Yogyakarta. Hasilnya, sebanyak 66 item obat ilegal disita dengan nilai keekonomian sekitar Rp 150 juta. Tak hanya itu, satuan tugas menemukan 4 kasus yang dapat ditindaklanjuti secara hukum. Bahkan 2 orang tersangka penjual obat ilegal berhasil diamankan.

Meskipun memuat produk-produk ilegal, Kemenkominfo mengaku tidak dapat langsung menutup situs yang diidentifikasi tersebut. Memang ada Nawala project yang berfungsi memblokir situs pornografi, namun untuk situs penjual obat membutuhkan pelaporan dari instansi terkait.

"Kami tidak bisa langsung memblokir. Karena sarananya obat, yang lebih tahu palsu atau bukan adalah badan POM," kata Aidil Chendramata, Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kemenkominfo.

Operasi pangea sendiri telah berjalan sebanyak 5 kali. Operasi pangea I diselenggarakan pada tahun 2008 dan diikuti oleh 8 negara, operasi pangea II dilakukan tahun 2009 diikuti 25 negara, pangea III tahun 2010 dengan 44 negara, pangea IV tahun 2011 dengan 81 negara dan terakhir pangea V tahun 2012 diikuti 100 negara.

(pah/eno)







Hide Ads