Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S Dewabroto mengatakan, berdasarkan pasal 6 dari peraturan Presiden No.25 setiap sub gugus (kementerian) dimungkinkan membuat tim sendiri yang melibatkan para pakar dan LSM.
Namun disebutkannya, saat ini tahapannya belum sampai di situ mengingat harus menunggu hasil rapat pleno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya, dalam hal ini Kominfo sendiri sebagai anggota akan mendukung dan berkoordinasi dengan instansi yang lain, yakni sejumlah menteri, lembaga sensor dan lain-lain.
Sementara itu Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Syukri Batubara yang ditemui dalam kesempatan yang sama mengatakan sejauh ini tidak ada agenda kolaborasi dengan negara lain dalam memberantas pornografi.
"Tapi hal semacam ini mungkin bisa menjadi masukan dalam usulan," kata Syukri.
Dia berpendapat kriteria porno itu sendiri di setiap negara berbeda-beda yang sangat mungkin akan menjadi kendala.
"Jangankan di beda negara. Di dalam negeri saja antara Bali dengan Jakarta bisa berbeda," tutupnya.
(rns/ash)