Dilansir Mashable, Senin (19/3/2012), otoritas Selandia Baru mengumumkan bahwa pihaknya membuat kesalahan prosedural sebelum mengambil properti milik pria berusia 38 tahun tersebut.
Hal ini berarti, Dotcom kemungkinan bisa memperoleh kembali asetnya yang bernilai sekitar USD 17,8 juta serta USD 6,8 juta dalam bentuk uang tunai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dotcom diborgol polisi di mansionnya yang berlokasi di Auckland, Selandia Baru pada Januari lalu atas permintaan pemerintah Amerika Serikat. Ia dihadapkan pada dakwaan pelanggaran hak cipta terbesar di dunia.
Namun seperti pernah diberitakan, pria berbadan tambun ini tidak mengakui kesalahannya. "Saya bukan raja pembajak," ujarnya kala itu pada interview perdana pasca penangkapannya.
(sha/ash)