Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, setiap ponsel yang beredar secara resmi di Indonesia, sebelumnya itu harus menjalani 'ujian' terlebih dahulu. Pertama, adalah dari sisi administrasi. Kemudian, perangkat tersebut harus dites di balai pengujian.
"Aturan ini harus sesuai dengan Keputusan Dirjen Postel nomor 370 tahun 2010 tentang Persyaratan Teknologi Perangkat Telekomunikasi Seluler GSM," tukas Gatot, kepada detikINET, Rabu (1/ 6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah inilah yang selalu kami pegang. Tentu ada ponsel yang tidak laik, namun mereka masih bisa memperbaikinya untuk kemudian menjalani tes ulang," lanjut Gatot.
Adapun untuk hasil terbaru dari WHO sendiri, Kominfo menegaskan bakal tetap mencermati dan mengikuti perkembangannya. Sebab aturan yang dibikin Kominfo juga mengacu pada WHO.
"Jadi akan kami cermati, apakah sejauh ini uji kelayakan yang dilakukan sudah valid atau tidak dengan acuan baru dari WHO," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil penelitian terbaru mengungkapkan radiasi ponsel dapat menyebabkan kanker otak. Radiasi ponsel dikategorikan sama dengan zat karsinogenik berbahaya seperti timbal, asap knalpot, dan kloroform.
Hal tersebut diumumkan oleh organisasi kesehatan dunia, World Health Organization (WHO), seperti dikutip detikcom dari CNN, Rabu (1/6/2011).
(ash/fyk)