Contohnya adalah Amerika Serikat. Seperti dilaporkan media CBS, sebuah dokumen dari Departemen Kehakiman menunjukkan bagaimana AS memakai Facebook, MySpace, Linkedin sampai Twitter untuk melakukan investigasi. Misalnya mengumpulkan bukti dan menelisik informasi personal orang-orang yang diincar pemerintah.
Berbagai metode pun dilakukan, contohnya agen intelijen membuat profil online palsu sebagai upaya untuk berhubungan dengan tersangka. Beberapa petunjuk juga dikulik, misalnya mencocokkan apakah seorang tersangka sungguh berada si suatu tempat dengan melihat apakah dia menulis tweet tentang lokasinya pada saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkadang, pemerintah AS juga minta izin untuk mengakses akun seseorang. Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa Facebook, MySpace dan Twitter kadang dihubungi untuk membuka suatu akun dan biasanya mereka cukup kooperatif. Khusus Twitter dinyatakan cukup ketat sebelum mau membuka akun, misalnya meminta surat perintah.
Hal yang sama juga dilakukan pemerintah di negeri kerajaan Inggris. Mereka pernah diberitakan akan membuat aturan di mana situs jejaring seperti Facebook harus memberikan beberapa detail user jika diminta oleh pemerintah, dalam upaya melawan terorisme.
Upaya pemerintah Inggris itu juga mendapat protes, antara lain dari lembaga UK Open Rights Group. Pada intinya, kekhawatiran berpusat pada bagaimana privasi user jejaring sosial diperlakukan oleh pemerintah yang mengawasi jejaring sosial.
(fyk/ash)