Demikian diungkapkan oleh Gede Karya, Kepala Biro Teknologi Informasi Universitas Parahyangan saat berbincang santai dengan detikINET di Bandung, akhir pekan ini.
"Tidak bisa sembarangan dalam mempublikasikan karya ilmiah. Apalagi saat ini UU ITE telah berlaku. Harus diperhatikan aspek substansi, etika dan legal," paparnya saat ditemui Sabtu kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karenanya sebelum memutuskan untuk mempublikasikan kita lihat dulu aspek-aspek tadi. Publikasi memang memberikan manfaat yang besar sekali. Tapi, tanpa kehati-hatian kasus mempublikasikan sesuatu malah jadi bumerang. Mulai dari etika penulisan ilmiah atau plagiat hingga pelanggaran HaKI," jelasnya.
Pun demikian, Gede mengakui bahwa dengan mempublikasikan di internet bisa menilai plagiat atau tidak sebuah karya. "Tentunya bagi lembaga tidak ingin terjebak. Harus ada verifikasi. Atau paling tidak menyadarkan dan memberikan pemahaman yang pas kepada civitas akademika tentang kaidah, etika dan cara penulisan karya ilmiah," terangnya.
Masalahnya, sambung Gede, hasil penelitian atau karya ilmiah orang lain kemudian diajarkan kepada mahasiswa dan selama itu bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan, hal itu sah-sah saja dilakukan.
"Tapi jika penelitian atau karya ilmiah kemudian dipublikasikan ke masyarakat, itu yang jadi masalah. Karena terkait dengan ide dan hasil pemikiran siapa," tandasnya.
Β
(afz/rou)