IOSA 2010 juga merupakan tindak lanjut dari program Indonesia Go Open Source (IGOS). Sekedar diingat, IGOS adalah sebuah gerakan yang dideklarasikan oleh lima kementerian sekaligus pada 2004. Selain itu, IOSA 2010 juga dilaksanakan atas dasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) No.SE/01/03/M.PAN/2009 tentang 'Penggunaan dan Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS)'. Hingga saat ini IOSA dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu kategori Kementerian, Kabupaten hingga sekolah-sekolah.
Salah satu alasan digalakkannya seruan penggunaan FOSS ini adalah masalah biaya. Kementerian Negara Riset dan Teknologi mengklaim dengan penggunaan FOSS di instansi pemerintahan, anggaran kebutuhan perangkat lunak dapat dipangkas hingga Rp 3,6 triliun. Fantastis!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di saat berbagai instansi bersemangat untuk beralih ke FOSS, sebuah ancaman datang dari IIPA (International Intellectual Property Alliance), lembaga internasional yang memayungi MPAA dan RIAA. IIPA telah mengajukan kepada Lembaga Perdagangan Amerika Serikat untuk memasukkan Indonesia ke dalam 'Special 301 Priority Watch List'. 'Special 301 Priority Watch List' adalah daftar hitam negara-negara yang dinilai tidak melindungi hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Negara-negara yang masuk dalam daftar ini kemudian akan ditekan oleh Amerika untuk mengubah kebijakan perlindungan atas HAKI.
Biasanya, negara yang dimasukkan dalam daftar ini adalah negara dengan tingkat pembajakan yang cukup tinggi. Namun, kali ini IIPA mengajukan Indonesia ke daftar tersebut karena gerakan IGOS. IIPA menyebut dengan program IGOS Indonesia telah melemahkan industri software dan Indonesia dinilai gagal menghormati HAKI.
Pernyataan ini tentu saja aneh. Open Source adalah kekayaan intelektual dan pengguna maupun pengembang menaruh hormat atas kekayaan intelektual ini. Melalui pernyataan tersebut, IIPA secara tak langsung menyamakan gerakan IGOS dengan pembajakan. Menyamakan Open Source dengan pembajakan adalah sebuah pernyataan yang berlebihan.
Open source adalah perangkat lunak berlisensi. Yang membedakan antara perangkat lunak Open Source dan proprietary adalah kebijaksanaan pembuat. Dengan Open Source, pembuat perangkat lunak bebas menentukan bagaimana produk tersebut digunakan, diubah ataupun digandakan dengan rambu-rambu yang ada. Produk Open Source juga bisa mengalami pembajakan seperti kasus thesis yang melanggar lisensi dari WordPress Juli lalu. Hukum yang melindungi produk Open Source dalam hal pembajakan juga sama dengan hukum untuk produk proprietary.
Perlu diketahui juga bahwa Amerika sendiri memiliki program Open Source for America (OSFA). Program ini telah berjalan satu tahun dan 2010 mereka mengadakan penghargaan untuk berbagai lembaga dan individual. Sama dengan program IGOS, OSFA juga mencoba menggalakkan penggunaan FOSS di lembaga-lembaga negara. Lagipula, kalau Indonesia dimasukkan dalam daftar Special 301 Watch List karena program IGOS, mengapa Amerika dengan program OSFA tidak?
Penulis, Ahmad Saiful Muhajir, adalah penggiat Open Source di Jawa Tengah Open Source Center. (wsh/wsh)