"Kami tidak mungkin mengundang semua ISP yang jumlahnya 180-an sekaligus, kurang efisien. Meski begitu, yang lainnya tetap harus ikuti jejak enam operator ini tanpa terkecuali," ujar Kepala Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, kepada detikINET, Jumat (13/8/2010).
Kominfo pada 10 Agustus lalu mengundang Telkom, Telkomsel, Indosat, Indosat Mega Media (IM2), XL Axiata, dan Bakrie Telecom, untuk mendemokan teknis pemblokiran pornografi versi masing-masing. Terhitung sejak tanggal itu, seluruh operator dan ISP dinyatakan wajib untuk memblokir konten porno tanpa alasan apapun. Sebab menurut Gatot, hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang No.36/1999 tentang Telekomunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat edaran itu fungsinya untuk mengingatkan hak dan kewajiban para ISP sesuai UU No.36/1999. Mereka punya kewajiban untuk memblokir segala hal berbau pornografi, kekerasan, dan SARA," tegas Gatot.
(rou/rou)