Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Revisi RPM Konten
'Jangan Berprasangka Buruk Dulu Lah'
Revisi RPM Konten

'Jangan Berprasangka Buruk Dulu Lah'


- detikInet

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyayangkan sudah menjamurnya protes terkait kehadiran revisi dari RPM Konten, yang kini bernama RPM Tata Cara Penanganan Pelaporan atau Pengaduan Konten Internet.

Padahal kata Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S. DewaΒ Broto, versi revisi aturan ini masih dalam tahap pembahasan dari pihak internal Kominfo.

"Saya tidak tahu mereka mendapatkan bocorannya dari mana, tapi jangan berprasangka buruk dulu lah, beri kami kesempatan," sesal Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot khawatir terhadap kritik atau protes berlebihan yang disuarakan di berbagai layanan internet dapat mempengaruhi penilaian pengguna internet lainnyaΒ terhadap RPM Konten versi revisi ini.

Padahal mereka (pengguna internet lain-red.) belum tentu sudah membaca dan mempelajari peraturan ini, namun hanya ikut-ikutan menolak.

"Kami minta jangan berprasangka buruk dulu. Kita kan punya etika, apalagi jikaΒ belum baca. Jika mau beri masukan kami siap tampung. Bagaimana body dan esensiΒ dari aturan ini belum dikeluarkan, jangan heboh dulu lah," harap Gatot.

RPM Konten versi revisi ini sendiri dijanjikan Kominfo akan membuat terkejut banyak orang. Namun bukan karena ketakutan akan terlalu ketatnya aturan yang ditegakkan, melainkan lantaran terlalu lembek. (ash/fw)







Hide Ads